Rembang, MEMANGGIL.CO - Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rembang hingga Agustus 2026 mencapai 38 kasus. Yang membuat perhatian semakin serius, 27 kasus di antaranya menimpa anak dan 25 kasus tercatat sebagai kekerasan seksual.
Kasus tersebut tidak hanya muncul di satu wilayah, tetapi telah tersebar di delapan dari 14 kecamatan di Kabupaten Rembang. Sebaran itu menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan sekaligus memastikan korban tidak harus berpindah-pindah mencari layanan setelah mengalami kekerasan.
Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu instansi. Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterhubungan antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga pendamping, dunia pendidikan hingga pemerintah desa.
“Perlindungan perempuan dan anak ini bukan pekerjaan satu institusi saja. Tapi kerja dan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sistem kerja yang terintegrasi,” kata Hanies saat menghadiri kegiatan Penguatan Kerja Sama Antar-Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Senin (14/9/2026).
Menurut Hanies, angka 38 kasus tersebut tidak semestinya berhenti sebagai laporan tahunan atau sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Sebab, di balik setiap kasus terdapat korban yang membutuhkan perlindungan, pendampingan dan kepastian untuk dapat kembali menjalani kehidupan secara aman.
“Ini bukan angka statistik. Ini sinyal kebijakan yang harus kita sikapi secara serius,” ujarnya.
Untuk memperkuat penanganan, sebanyak 14 lembaga menandatangani komitmen bersama dalam kegiatan tersebut. Komitmen itu diarahkan untuk membangun pola layanan yang lebih terhubung ketika perempuan maupun anak menghadapi persoalan kekerasan.
Unsur yang terlibat cukup beragam, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, fasilitas kesehatan, lembaga pendamping, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa. Keterlibatan lintas sektor tersebut dinilai penting karena kebutuhan korban tidak selalu berhenti pada proses pelaporan.
Hanies secara khusus menyoroti posisi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Ia meminta lembaga tersebut diperkuat agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima pengaduan.
Setiap laporan, menurut Hanies, harus segera diikuti asesmen untuk mengetahui kebutuhan korban. Dari proses tersebut dapat ditentukan apakah korban membutuhkan pemeriksaan atau layanan kesehatan, pendampingan hukum, dukungan psikologis maupun bentuk pemulihan lainnya.
Pola pelayanan seperti itu dinilai dapat mencegah korban harus mencari bantuan ke berbagai tempat secara terpisah. Sebaliknya, UPTD PPA diharapkan menjadi penghubung agar kebutuhan korban dapat diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Pada saat kasus ini dinyatakan selesai, korban ini harus tetap bisa kembali menjalani kehidupan sosial secara aman, secara nyaman. Dan itu saya kira adalah maksud dan tujuan inti dari pelayanan terpadu,” jelas Hanies.
Ia menilai Kabupaten Rembang sebenarnya telah mempunyai regulasi yang dapat menjadi dasar perlindungan perempuan dan anak. Tantangan berikutnya bukan semata-mata menambah aturan, melainkan memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan terhubung antarinstansi.
“Tantangan kita pada saat ini bukan lagi membangun regulasi, tapi memastikan regulasi ini bisa bekerja baik terintegrasi di lapangan,” tegasnya.
Selain memperbaiki penanganan terhadap korban, pemerintah daerah juga didorong mengubah pola perlindungan dari sekadar reaktif menjadi lebih preventif. Pencegahan dinilai penting karena kasus kekerasan tidak cukup ditangani setelah korban melapor.
“Yang terpenting adalah memperkuat pencegahannya. Preventif itu tadi,” imbuh Hanies.
Pemerintah kecamatan dan desa diminta ikut menjadi bagian penting dalam sistem tersebut. Ketika menemukan perempuan atau anak yang menjadi korban, aparat di tingkat lokal diharapkan mampu memberikan informasi yang benar sekaligus mengarahkan korban kepada layanan yang tepat.
Langkah itu menjadi penting karena desa merupakan salah satu titik terdekat dengan masyarakat. Informasi mengenai tempat mengadu, prosedur pendampingan dan layanan yang tersedia diharapkan tidak berhenti di tingkat pemerintah kabupaten, tetapi benar-benar diketahui masyarakat.
Hanies juga mengingatkan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi salah satu kunci dalam penanganan kasus kekerasan. Ketika satu kasus membutuhkan layanan dari beberapa institusi, komunikasi yang terputus dapat membuat proses penanganan menjadi lebih lambat.
“Tidak boleh ada lagi kendala komunikasi. Artinya komunikasi ini jangan sampai terkendala,” katanya.
Karena itu, komitmen bersama 14 lembaga tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Kerja sama tersebut harus diterjemahkan menjadi mekanisme layanan yang bisa dirasakan langsung oleh korban ketika membutuhkan pertolongan.
“Kita semua mesti hadir. Artinya kawan-kawan yang di kecamatan, yang di desa ini mesti memberikan informasi yang utuh terhadap korban perempuan atau anak untuk kemudian diintegrasikan penanganannya dengan UPTD PPA,” pungkasnya.
Dengan tercatatnya 38 kasus hingga Agustus 2026, pemerintah daerah menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya kuat di atas kertas. Terlebih, 25 kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi bagian terbesar dari kasus kekerasan anak yang tercatat.
Sebaran kasus di delapan kecamatan sekaligus menunjukkan bahwa upaya perlindungan perlu bergerak lebih dekat ke masyarakat. Penguatan pencegahan, kecepatan pengaduan, asesmen korban dan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting agar setiap korban mendapatkan penanganan tanpa harus menghadapi sistem yang berjalan sendiri-sendiri.
Editor : Redaksi