Rembang, MEMANGGIL.CO - Surat itu akhirnya tiba di meja Sekretariat DPRD Rembang pada Senin (14/9/2026). Isinya bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan aduan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Rembang berinisial W karena diduga mengkangkangi istri kepala desa.
Surat tersebut diajukan S, seorang kepala desa di Kecamatan Kragan, melalui kuasa hukumnya. Di dalamnya terdapat dugaan hubungan antara W dengan perempuan berinisial Z yang disebut sebagai istri S, hingga persoalan tersebut diminta diperiksa melalui Badan Kehormatan DPRD Rembang.
Kedatangan surat itu membuat perkara yang sebelumnya berada di ranah privat bergerak ke ruang publik. Kini, bukan hanya hubungan antara S, Z dan W yang menjadi sorotan, tetapi juga dugaan pelanggaran etik seorang anggota lembaga wakil rakyat.
Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto, membenarkan surat tersebut telah diterima. Ia mengatakan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan itu akan segera diteruskan untuk mendapatkan disposisi pimpinan.
“Surat ini sudah kami terima dan ini nanti akan segera kami naikkan,” ujar Raidianto.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap laporan tersebut masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD Rembang.
Dari sinilah cerita dugaan kangkangi istri kades itu mulai terbuka ke publik. Kuasa hukum S kemudian membeberkan versi mereka mengenai bagaimana kedekatan W dan Z disebut bermula.
Achmad Badrus Shomad, salah satu kuasa hukum S, menyebut awal kedekatan tersebut terjadi sekitar Agustus 2025. Saat itu, W disebut menjadi salah satu penanam modal dalam usaha es kristal yang dijalankan S bersama istrinya.
Pada awalnya, hubungan tersebut disebut berkaitan dengan urusan bisnis. Namun menurut versi kuasa hukum, kedekatan itu kemudian berkembang hingga muncul dugaan hubungan pribadi antara W dan Z.
Cerita itu kemudian bergerak dari urusan bisnis menuju sejumlah pertemuan yang diklaim terjadi di luar wilayah Rembang. Semarang dan Gresik disebut sebagai dua lokasi yang dikaitkan dengan dugaan pertemuan W dan Z pada Maret 2026.
Namun ada satu bagian yang kemudian menjadi sorotan lebih besar. Kuasa hukum S mengklaim sejumlah pertemuan tersebut waktunya berkaitan dengan agenda kunjungan kerja W sebagai anggota DPRD.
“Seringnya melakukan itu saat si oknum dewan kunker,” ujar Badrus.
Ia mengatakan klaim tersebut didasarkan pada riwayat percakapan WhatsApp yang menurutnya telah dikumpulkan sebagai bagian dari bukti.
Klaim itu membuat istilah kangkangi istri kades tidak lagi hanya dikaitkan dengan dugaan hubungan pribadi. Agenda kunjungan kerja anggota DPRD pun ikut disebut-sebut dalam rangkaian cerita yang kini telah dilaporkan ke Badan Kehormatan.
Menurut Badrus, berdasarkan riwayat komunikasi yang mereka klaim miliki, Z disebut pernah diantar seseorang menggunakan mobil menuju lokasi kunjungan kerja W.
Namun seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan resmi dari lembaga pemeriksa.
“Perempuan diantar seseorang pakai mobil menuju lokasi kunkernya W,” kata Badrus.
Klaim tersebut, menurut dia, akan menjadi bagian dari materi yang diserahkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa lebih lanjut.
Cerita kemudian berlanjut pada apa yang disebut kuasa hukum sebagai bukti visual. Mereka mengklaim telah mengantongi foto, video dan riwayat percakapan WhatsApp yang dinilai berkaitan dengan dugaan hubungan W dan Z.
Salah satu video bahkan disebut memperlihatkan W dan Z berada berdua di sebuah kamar hotel. Klaim mengenai isi video tersebut disampaikan kuasa hukum, sementara keaslian, konteks, waktu perekaman dan identitas orang di dalamnya tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
“Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel. Mereka cuma pakai kain untuk menutupi tubuhnya,” ujar Badrus.
Selain video, kuasa hukum juga mengklaim memiliki foto yang disebut memperlihatkan keduanya berada di kamar hotel. Riwayat percakapan WhatsApp juga disebut menjadi materi yang menurut mereka dapat memperkuat rangkaian dugaan tersebut.
Badrus mengatakan seluruh materi itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum maupun Badan Kehormatan DPRD Rembang. Dengan demikian, pihaknya menyerahkan pembuktian dan penilaian atas materi tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Di sisi lain, Sekretariat DPRD Rembang belum masuk pada substansi untuk menyatakan benar atau tidaknya dugaan tersebut. Raidianto hanya memastikan bahwa surat pengaduan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme internal setelah mendapatkan disposisi pimpinan.
“Yang dilaporkan tadi sepintas saya baca masalah disinyalir ada salah satu anggota DPRD yang ada affair dengan salah satu masyarakat,” kata Raidianto.
Ia juga menyebut laporan semacam itu menjadi perkara yang baru diterimanya selama 2026.
Posisi W pun kini menjadi penting dalam perkara tersebut. Sebab tuduhan mengenai dugaan kangkangi istri kades, pertemuan saat kunker hingga klaim keberadaan foto, video dan percakapan WhatsApp seluruhnya masih berasal dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya.
W memiliki ruang untuk memberikan bantahan, penjelasan atau klarifikasi atas seluruh tuduhan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, upaya wartawan meminta tanggapan melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapatkan respons.
Karena itu, cerita ini belum berakhir di ruang publik. Justru setelah laporan masuk, pembuktian akan menjadi bagian paling penting untuk menentukan apakah rangkaian tuduhan tersebut memiliki dasar atau sebaliknya.
Bagi Badan Kehormatan DPRD Rembang, laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan perilaku seorang anggota DPRD.
Sementara bagi pihak pelapor, aduan tersebut menjadi langkah formal setelah persoalan yang mereka persoalkan disebut telah berlangsung sejak 2025.
Pada akhirnya, kata kangkangi istri kades masih berada dalam bingkai dugaan. Benar atau tidaknya tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan semata-mata melalui potongan foto, video, percakapan atau perang pernyataan di ruang publik.
Jika bukti yang diklaim memang memiliki dasar, proses resmi akan menjadi tempat untuk mengujinya. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, mekanisme yang sama juga seharusnya menjadi ruang untuk memulihkan nama pihak yang dilaporkan.
Sebab perkara ini kini tidak hanya menyangkut hubungan antara beberapa orang. Ada pula nama lembaga DPRD Rembang dan kepercayaan publik terhadap etik anggota dewan yang ikut dipertaruhkan setelah laporan dugaan kangkangi istri kades resmi masuk ke meja Badan Kehormatan.