Buron 14 Tahun, Terpidana Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya Saat Makan di Resto Cepat Saji

Reporter : Saputra
Terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini (tengah) saat diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya.(Dok.Kejari SBY/ Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini terpidana kasus penipuan bernama Nunik Indah Rini binti Amirudin.

Nunik merupakan buronan ke-13 yang berhasil ditangkap Kejari Surabaya sepanjang 2026. Ia ditangkap di salah satu restoran cepat saji di Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Plh Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, mengatakan penangkapan ini untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan putusan tersebut, Nunik Indah Rini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," jelas Fendi. 

Proses penangkapan bermula pukul 09.30 WIB saat Tim Intelijen menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan DPO di Surabaya. Tim kemudian melakukan pemantauan dan open tracking.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan terpidana yang sedang menyantap makan siang di restoran cepat saji. Tim Tabur langsung bergerak ke lokasi dan tiba pukul 13.25 WIB.

Setelah memastikan identitasnya, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana bersikap kooperatif dan diamankan tanpa perlawanan.

"Setelah berhasil diamankan dari lokasi, Tim Tabur beserta terpidana tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada pukul 14.15 WIB," ujarnya. 

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo untuk menjalani eksekusi hukuman.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru