Blora, MEMANGGIL.CO - Pemkab Gresik melirik potensi pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi (migas) melalui skema Participating Interest (PI) 10 persen. Untuk mempelajari mekanisme hingga strategi pengelolaannya, Pemkab Gresik berguru kepada Pemkab Blora yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan PI di Blok Cepu.
Studi tiru tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Senin (26/10/2026). Rombongan dipimpin Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif dan diterima Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini atau Budhe Rini.
Baca juga: BMKG: Blora, Pati, Kudus Berpotensi Hujan, Pengendara Perlu Waspada
Kunjungan ini berlangsung di tengah tantangan fiskal daerah akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan alternatif untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, pihaknya ingin mempelajari mekanisme pengajuan PI 10 persen, perhitungan manfaat ekonomi, hingga strategi mengoptimalkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Pengalaman Blora diharapkan menjadi referensi bagi Gresik dalam menyusun langkah pengajuan yang terarah dan sesuai ketentuan.
Blora Buka Pengalaman Kelola PI Migas
Wakil Bupati Blora Sri Setyorini meminta Direktur PT Blora Patragas Hulu (BPH), Muhammad Khamdun, beserta jajaran berbagi pengalaman secara terbuka kepada rombongan Gresik.
“Pak Khamdun, tolong kasih semua ilmunya biar Pak Wakil Bupati Gresik bisa segera memetakan roadmap pengajuan PI. Ilmu dan pengalamannya sampaikan semua,” ujar Budhe Rini.
Baca juga: Dari 9 Kandidat Jadi 3 Nama, Siapa Bakal Mengisi Kursi Sekda Blora?
Menurutnya, pengelolaan PI bukan hanya soal memperoleh hak partisipasi dalam kegiatan usaha migas. Skema tersebut juga membutuhkan tata kelola profesional, transparan, akuntabel, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Muhammad Khamdun menjelaskan sejarah keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan PI 10 persen di Blok Cepu.
Ada empat BUMD yang terlibat, yakni PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT Blora Patragas Hulu (BPH) milik Pemerintah Kabupaten Blora, serta PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keempat BUMD tersebut menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan PI 10 persen pada 2006. Kerja sama itu mencakup pembentukan Badan Kerja Sama (BKS) untuk menjalankan tugas terkait pengelolaan PI.
Baca juga: Jalur Blora-Cepu Rawan Balap Liar Tiap Malam Minggu, Polsek Jepon Tingkatkan Patroli
Pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Gresik, terutama terkait koordinasi antardaerah, struktur kelembagaan, dan pengaturan kerja sama antarperusahaan daerah.
Pemkab Blora berharap pertukaran pengalaman ini memperkuat hubungan kedua daerah sekaligus membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan.
Bagi Gresik, hasil studi tiru diharapkan menjadi bekal untuk menyusun peta jalan pengajuan PI secara lebih terarah. Sementara bagi Blora, forum tersebut menjadi kesempatan mengevaluasi dan memperkuat tata kelola pengelolaan PI.
Editor : Redaksi