MEMANGGIL.CO - Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang mahasiswa yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pelaku diketahui berinisial MH (26) yang merupakan mahasiswa dan beralamat di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Pesawat Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian
"Pelaku MH ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dikutip dari Antara, Minggu (4/6).
Agus menyebutkan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.
Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak bunga, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi alias kosong.
Awalnya, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.
Baca juga: Lawan Gugatan Rp 500 Miliar, Danielle Eks NewJeans 'Invasi' Medsos China, Sinyal Karier Global?
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka,” ucapnya.
Melihat pelaku panik dan kaget, polisi langsung mengamankan MH dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan dompet wanita dari kantong pelaku.
“Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Baca juga: Jadi Beban Keuangan, Bupati Pindah 82 Pegawai RSUD dr. Koesma Tuban
Setelah pelaku mengakui semua barang bukti terlarang adalah miliknya, MH dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Editor : Ma'rifah Nugraha