MEMANGGIL.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 terhadap teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang DKPP Jakarta pada Senin (27/02/2023) pukul 13.00 WIB, atas dasar aduan Muhammad Fauzan Irvan.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pengoplosan Beras Bulog Bantuan Pangan di Tuban
Teradu dituding bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Baca juga: Era Disrupsi Media, RPS Bekali Siswa Mobile Jurnalism
Menurut Sekretaris DKPP Yudia Ramli, agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak serta saksi-saksi atau pihak terkait lainnya yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," terang Yudia, dalam siaran pers yang diterima Memanggil.co, Minggu (26/02/2023).
Baca juga: Matangkan 22 Wakil Jatim ke Final OPSI Nasional 2026, Dindik Jatim Gelar Final Camp
Yudia juga menyampaikan bahwa sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun resmi DKPP.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkasnya.
Editor : Ahmad Adirin