MEMANGGIL.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 terhadap teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang DKPP Jakarta pada Senin (27/02/2023) pukul 13.00 WIB, atas dasar aduan Muhammad Fauzan Irvan.
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
Teradu dituding bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
Menurut Sekretaris DKPP Yudia Ramli, agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak serta saksi-saksi atau pihak terkait lainnya yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," terang Yudia, dalam siaran pers yang diterima Memanggil.co, Minggu (26/02/2023).
Baca juga: Tegas! Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Yudia juga menyampaikan bahwa sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun resmi DKPP.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkasnya.
Editor : Ahmad Adirin