MEMANGGIL.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora meringkus seorang pemuda berinisial TS (27), yang kedapatan membawa barang haram jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diterima Memanggil.co, awalnya petugas dapat informasi dari masyarakat terkait akan ada tindak pidana narkotika asal luar kota pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pesawat Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian
Kemudian pada Minggu (2/72023) sekitar pukul 00.05 WIB, yang diduga pelaku disebut turun dari bus di perempatan Jepon. Lalu, petugas meringkusnya dan melakukan penggeledahan.
Baca juga: Lawan Gugatan Rp 500 Miliar, Danielle Eks NewJeans 'Invasi' Medsos China, Sinyal Karier Global?
Alhasil, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi secara dobel didalam plastik klip bening kecil, dimasukkan ke dalam grenjeng warna kuning yang disimpan dalam bungkus rokok di tas pelaku.
"Dari barang bukti tersebut pelaku yang berstatus pengedar dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa.
Baca juga: Jadi Beban Keuangan, Bupati Pindah 82 Pegawai RSUD dr. Koesma Tuban
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Ahmad Adirin