MEMANGGIL.CO - Seorang pengamen berinisial WU (29) ditangkap polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (08/07/2023) lalu. Gara-garanya yang bersangkutan diduga akan mengebom Polres Kudus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora membenarkan adanya kejadian tersebut. Kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kudus.
Baca juga: Remisi untuk Lansia, Wujud Kemanusiaan di Balik Jeruji Lapas Tuban
"Pelaku menyampaikan ancaman lewat telepon dan pesan singkat WhatsApp," katanya dilansir dari Antara, Selasa (11/07/2023).
Baca juga: Kisah Inspiratif Ibrahim, Marbot Masjid yang Bangun Klinik di Ende NTT
Menurut Simamora, pelaku yang merupakan warga Jekulo, Kabupaten Kudus itu ditangkap saat naik Bus TransSemarang di Jalan Pemuda, Kota Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berangkat dari Kudus menuju Semarang untuk mengamen.
Baca juga: Jalan Rusak Bertahun-tahun, IMM Blora Kritik Gubernur Jangan Hanya Bicara Skala Prioritas!
Saat tiba di Semarang, pelaku kemudian melakukan penelusuran di internet dengan menggunakan telepon seluler sebelum akhirnya memperoleh Nomor Siaga SPKT Polres Kudus.
Editor : Redaksi