MEMANGGIL.CO - Sebanyak empat desa di Kabupaten Jepara yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2023, mendapat hadiah TV LED dari Penjabat (Pj) Bupati Jepara.
Empat desa tersebut yakni, Desa Demangan (Tahunan), Desa Kerso (Kedung), Desa Banyuputih (Kalinyamatan), dan Desa Bulakbaru (Kedung).
Baca juga: Strategi Jangkau Wisatawan Asing, Kantor Imigrasi Pati Lebarkan Sayap di Karimunjawa
“Kita juga akan berikan hadiah berupa uang nanti,” kata Edy, pada penyerahan hadiah tersebut, di ruang rapat I Setda setempat, Jumat (14/7/2023).
Apresiasi disampaikan Edy kepada empat desa tersebut, atas dedikasinya membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat, dalam membayar pajak. Menurutnya, membangun kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, perlu ditingkatkan.
“Upaya-upaya dan strategi yang dilakukan empat desa ini, tentu perlu ditiru desa-desa lain,” kata Edy.
Baca juga: Perluas Pasar Ukir Mebel di Timteng dan Afrika, Jepara Hadir di IFEX dan INDEX Dubai 2026
Edy menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, berkorelasi dengan kemampuan daerah melakukan pembangunan infrastruktur, dan optimalisasi pelayanan publik.
“Meskipun pajak sangat penting bagi pembiayaan pembangunan, namun masih banyak kendala yang kita hadapi dalam pemungutan pajak. Antara lain, belum semua wajib pajak memiliki pengetahuan dan kesadaran, tentang arti penting pajak bagi pembangunan,” ungkap dia.
Edy juga menyampaikan apresiasi kepada BPKAD Kabupaten Jepara, yang telah memberikan penghargaan dan reward sebagai upaya meningkatkan kepatuhan WP. Seperti, hadiah kepada konsumen hotel, restoran, tempat makan, dan tempat hiburan pengguna alat perekam data transaksi elektronik.
Baca juga: Kabinet Jepara Mulus Diwarnai Wajah Baru, 95 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik
“Melalui peningkatan PAD, mari kita wujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jepara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Desa Demangan berhasil melunasi PBB P2 dengan total Rp29,9 juta (1.026 SPPT), Kerso Rp54,3 juta (1.925 SPPT), Banyuputih Rp1,92 miliar (2.494 SPPT), dan Bulak Baru Rp13,7 juta (396 SPPT).
Editor : Arief Pramono