Ketagihan Remas Payudara, Pemuda Pati Nekat Beraksi

memanggil.co
Tersangka MK warga Desa Guyangan Trangkil Pati, ditangkap aparat Polsek Wedarijaksa. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Tak kuat mengendalikan birahi yang terus memuncak, MK terpaksa ditangkap aparat Polsek Wedarijaksa gara-gara suka berbuat bejat kepada para wanita. Pemuda asal Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati ini nekat meremas payudara korbannya.

Penjahat payudara ini ditangkap paksa kedua kalinya oleh pihak kepolisian pada Kamis (03/08/2023). Sebelumnya, ia dibekuk aparat saat beraksi di kawasan Desa Jatimulyo dan Jetak Kecamatan Wedarijaksa, Pati. Kala itu, polisi menetapkan pelaku menjalani wajib lapor di Polsek setempat.

Baca juga: Warga Tuban Resah Bau Menyengat, PT IMB Kini Dihadapkan Persoalan Kecelakaan Kerja

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis (3/8) pukul 09.30 WIB. Saat itu tersangka MK akan melaksanakan wajib lapor. Pihaknya terpaksa melakukan upaya penangkapan, dikhawatirkan pelaku melarikan diri.

Modus bejat pelaku yakni mengikuti dan mendekati para korban nya dengan mengendarai sepeda motor. Setelah dekat dengan korbannya, pelaku kemudian memegang dan meremas dada korban.

Baca juga: Sepekan Lebih Tanpa Solusi, Polemik 13 Pekerja Lokal PLN Nusantara Power Masuk Meja DPRD Tuban

Aksi bejat pelaku dilancarkan seorang diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Setidaknya ada empat korban yang mengalami pencabulan. Tiga korban mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di lokasi Desa Jatimulyo.

Sedangkan satu korban berlokasi di Desa Jetak, Kecamatan Wedarijaksa. Saat kejadian berlangsung pada Agustus 2022.

Baca juga: UNAIR Berduka, Dosen dan Sosok Aktivis 98 Sekaligus Intelektual Demokrasi, Airlangga Pribadi Berpulang

“Kami memiliki barang bukti berupa jaket jenis hodie warna merah yang dipakai pelaku dalam aksinya, serta pernyataan pelaku dan flasdisk berisi video pengakuan pelaku,” paparnya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dijerat hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun

Editor : Arief Pramono

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru