MEMANGGIL.CO - Dinas Koperasi UKM Perindag (Diskumperindag) Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang menggelar pelatihan sistem jaminan produk halal (SJPH), yang diikuti 250 pelaku usaha kecil menengah.
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto menjelaskan, pihaknya menargetkan seluruh peserta sosialisasi mendapat sertifikat halal.
Baca juga: Bupati Semarang Bagikan Insentif ke 544 Guru Lembaga Keagamaan
Sesuai regulasi, seluruh makanan dan minuman yang beredar, wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Kita berharap, para pelaku UKM dapat berkembang dan memperluas pasar dengan memiliki sertifikat itu, katanya, pada pembukaan pelatihan tersebut, di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort, Bergas, Selasa (31/10/2023) siang.
Ditegaskan Heru, langkah tersebut merupakan upaya Pemkab Semarang mendorong para pelaku usaha kecil untuk naik kelas. Mutu produk olahan buatannya diakui pihak yang berkompeten lewat sertifikat halal.
Bupati Semarang melalui Asisten Ekonomi Pembangunan Wigati Sunu berharap, sertifikat halal dapat mendongkrak daya saing produk buatan pelaku UKM.
Baca juga: DPW Garda Bangsa Jateng Gelar FGD, Ini Pesan Gus Kholid
Diharapkan, produk-produk yang dihasilkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, tandasnya.
Sekretaris Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) WHC Anis Fitriyah mengingatkan, para pelaku usaha untuk berhati-hati memberi nama produknya. Sebab, nama yang tidak sesuai syariat Islam dapat membatalkan penerbitan sertifikat halal.
Misalnya, nama Kue Pancong Pocong atau es teh Janda Merana bisa menjadi pertimbangan untuk tidak menerbitkan sertifikat halal, tegasnya.
Baca juga: Waduh! Oknum ASN Kendal Diduga Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Tambang Galian C
Disampaikan, peraturan nama itu tercantum dalam sistem jaminan produk halal di samping bahan, proses pembuatan, kemasan, maupun pemasaran.
Selain itu, Anis juga memperingatkan para pelaku usaha, untuk tidak bertindak curang setelah menerima sertifikat halal. Sebab, meski berlaku seumur hidup, namun dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan ada proses yang melanggar ketentuan oleh lembaga pengawas.
Editor : Arief Pramono