![](https://memanggil.co/wp-content/uploads/2024/11/IMG_20241109_094955-600x350.jpg)
MEMANGGIL.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil setelah menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS).
JS terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa hasil sita dari rumah JS mencakup 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Adapun rumah yang digeledah terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu pagi.
“Benar ada kegiatan penggeledahan dalam perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” kata Tessa.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2), KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali terkait perkara yang sama, dan menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam tangan.
KPK saat ini tengah mengembangkan kasus penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari. Dalam penyidikan TPPU, KPK telah menyita 91 kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa lokasi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan.
Proses penelusuran asal-usul barang-barang tersebut juga sedang berlangsung sebagai bagian dari penyidikan. Nantinya, barang sitaan tersebut akan dirampas untuk negara melalui proses pengadilan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah menyelesaikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Saat ini, KPK fokus pada penyidikan TPPU untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Rita Widyasari, yang telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017, juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.