MEMANGGIL.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) terhadap anak buahnya.
Pemerasan tersebut diduga untuk membiayai pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
"Uang tersebut disita di empat lokasi berbeda," ucapnya pada Minggu (24/11) malam, dilansir dari Antara.
Dikatakan, Rp32,5 ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Adapun Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Selain itu, Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Sementara itu, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.
Lima orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.
Ketiga tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP.