MEMANGGIL.CO Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut yang dibangun di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Trenggono menyampaikan bahwa meski belum bisa merinci jumlah total denda untuk pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut, sanksi denda akan diberlakukan sesuai dengan luas pagar yang terpasang.

Kalau (pagar laut) itu kan 30 kilometer, per kilometer Rp18 juta, ujar Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mendalami siapa saja yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

Trenggono mengatakan bahwa KKP berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan, dua orang yang terindikasi sebagai pelaku pemasangan pagar laut kini sedang menjadi bahan diskusi dan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

HUT RI

"Sanksi denda administratif pasti kita terapkan. Kalau ada unsur pidana, itu urusan kepolisian," jelas Trenggono.

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap dua nelayan yang mengaku terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut sedang berlangsung dan KKP kini menunggu hasil dari proses tersebut.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini menjadi perhatian serius KKP. Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan dan aktivitas di wilayah tersebut melalui sistem "Ocean Big Data" yang diharapkan dapat mengidentifikasi semua aktivitas ilegal secara lebih efektif.

"Saya terus melakukan koreksi dan perbaikan dengan sistem ini. Jika Ocean Big Data sudah diterapkan dengan baik, semuanya akan terpantau," pungkas Trenggono.