MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan perairan laut Tangerang, Banten.
Hal ini terkait dengan polemik pemasangan pagar laut yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat permintaan bantuan kepada Kepala Desa Kohod. Surat yang dimaksud ialah untuk untuk memperoleh buku Letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan atas tanah di lokasi pemasangan pagar laut.
"Surat yang beredar itu benar berasal dari kami. Kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di wilayah tersebut," ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1).
Penyelidikan ini, menurut Harli, masih dalam tahap awal berupa pengumpulan data dan keterangan.
"Kami melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), belum sampai pada tahap penyidikan. Kami mengutamakan kementerian atau lembaga terkait dalam pemeriksaan pendahuluan," jelasnya.
Harli menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan pendahuluan oleh kementerian atau lembaga ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, seperti suap atau gratifikasi terkait penerbitan sertifikat tanah, Kejaksaan Agung akan mengambil alih penyidikan.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Dalam video berdurasi satu menit itu, Arsin tampak memberi arahan kepada para pekerja yang sedang memasang pagar bambu.
Namun, Arsin membantah terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Saya tidak mengarahkan siapa pun. Saya ke sana hanya untuk memberi tahu karena ada RT/RW yang melaporkan soal pagar itu," katanya, saat dikonfirmasi di Tangerang, Senin (20/1).