MEMANGGIL.CO - Penangkapan dua warga Sukabumi, Jawa Barat, yang diguga telah melakukan tindakan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi ke luar negeri. Perdagangan yang dilakukan diketahui dengan ditemukannya 70 tengkorak yang diamankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kementerian Kehutanan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku perdagangan tubuh satwa yang dilindungi berinisial BH (32) dan NJ (23) Selasa (18/3/2025).
"Dua pelaku perdagangan tubuh satwa dilindungi kami tangkap di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/3). Kedua terduga pelaku berinisial BH (32) dan NJ (23)," jelasnya yang dilansir dari Antara Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, tersangkanya BH merupakan pemilik bagian tubuh hewan yang dilindungi itu, sedangkan NJ sendiri sebagai agen penjual ke luar negeri. Kemudian, bukti yang sudah diamankan yaitu 70 tengkorak dari orang utan, beruk, dan monyet.
Tidak hanya itu, Ia juga menambahkan ada enah paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak bagi rusa, tengkorak musang, serta delapan kuku beruang, hingga dua gigi ikan hiu.

Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dua pekan lalu dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS) tentang penyitaan pengiriman tubuh dan satwa liar dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat. Penjualan bagian tubuh satwa liar itu, dijual ke kolektor luar negeri melalui online.
"Kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi tersebut selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 10 kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40A ayat (1) Huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.