MEMANGGIL.CO - Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), berinisial MAES,36, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi. Tersangka diketahui merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi melalui ventilasi kamar mandi di tempat kos mereka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi bahwa MAES telah ditahan sejak Kamis, 17 April 2025 untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Korban adalah SS, mahasiswi PKL berusia 22 tahun, yang direkam saat mandi oleh tersangka melalui lubang ventilasi, jelas Susatyo, pada media Senin 21 April 2025.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, insiden terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Percetakan Negara VI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tersangka dan korban diketahui menempati kamar yang bersebelahan.

Pelaku memanjat ke plafon dan merekam melalui ventilasi udara kamar mandi menggunakan ponsel. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat saat korban baru selesai mandi, ungkap AKBP Firdaus.

Korban menyadari adanya aktivitas mencurigakan, lalu melapor kepada teman-temannya. Bersama warga, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti, yakni handphone milik pelaku.

Hasil pemeriksaan menyebutkan pelaku mengaku melakukan aksinya karena iseng dan mengklaim video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, tanpa ada niatan menyebarluaskan.

HUT RI

Pelaku menyatakan ini pertama kali ia melakukan hal tersebut. Namun tetap kami proses sesuai hukum, tegas AKBP Firdaus.

Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan: Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 9 jo. Pasal 35Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.