MEMANGGIL.CO - Pemerintah tengah bersiap melantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia pada Mei atau Juni 2025 ini. Bagi lulusan SMA yang berhasil lolos seleksi PPPK 2025, berapa besaran gaji yang akan diterima?

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk lulusan SMA, mereka umumnya masuk dalam Golongan V, dengan penghasilan yang terus meningkat sesuai lamanya masa kerja.

Rincian Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA Berdasarkan Masa Kerja

Berikut daftar lengkap besaran gaji PPPK lulusan SMA tahun 2025:

Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500

Masa kerja 1–2 tahun: Rp2.551.100

Masa kerja 3–4 tahun: Rp2.631.400

Masa kerja 5–6 tahun: Rp2.714.300

Masa kerja 7–8 tahun: Rp2.799.800

Masa kerja 9–10 tahun: Rp2.888.000

Masa kerja 11–12 tahun: Rp2.978.900

Masa kerja 13–14 tahun: Rp3.072.800

Masa kerja 15–16 tahun: Rp3.169.500

Masa kerja 17–18 tahun: Rp3.269.400

Masa kerja 19–20 tahun: Rp3.372.300

Masa kerja 21–22 tahun: Rp3.478.500

Masa kerja 23–24 tahun: Rp3.588.100

Sate Pak Rizki

Masa kerja 25–26 tahun: Rp3.701.100

Masa kerja 27–28 tahun: Rp3.817.700

Masa kerja 29–30 tahun: Rp3.937.900

Masa kerja 31–32 tahun: Rp4.061.900

Masa kerja 33 tahun ke atas: Rp4.189.900

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada PPPK yang telah mengabdi lebih lama di pemerintahan.

Tunjangan untuk PPPK Lulusan SMA

Selain gaji pokok, PPPK lulusan SMA juga berhak menerima berbagai tunjangan tetap yang meliputi:

Tunjangan pangan

Tunjangan keluarga

Tunjangan jabatan

Tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi masing-masing

Tunjangan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PPPK dan memberikan kepastian penghasilan di masa kerja.

Pentingnya Memahami Struktur Gaji PPPK

Memahami struktur dan rincian gaji PPPK sangat penting bagi calon pegawai pemerintah. Dengan mengetahui detail gaji dan tunjangan, PPPK lulusan SMA dapat lebih merencanakan karier jangka panjang di lingkungan pemerintahan.

Bagi Anda yang sudah resmi dilantik sebagai PPPK, segera cek rekening untuk memastikan hak gaji dan tunjangan Anda sudah diterima.