MEMANGGIL.CO - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama bulan Juni dan Juli 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal kedua tahun ini.

Program diskon tarif listrik pertama kali diluncurkan pada Januari 2025. Kini, kebijakan serupa kembali digulirkan mulai 5 Juni 2025 dengan sejumlah penyesuaian aturan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa stimulus ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam meningkatkan konsumsi masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk meluncurkan beberapa program,” ujar Airlangga dalam pernyataannya, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, ekon.go.id.

Kriteria Penerima Diskon Listrik

Diskon tarif listrik 50 persen ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA dan 900 VA. Pemerintah menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

“Kali ini ketentuannya mirip seperti sebelumnya, tapi kita batasi untuk daya di bawah 1.300 VA,” tambah Airlangga.

Meski demikian, pemerintah belum merilis detail teknis pelaksanaan program ini karena regulasi insentif masih dalam tahap finalisasi.

Program Stimulus Nasional Lainnya

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus nasional lainnya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah momentum libur sekolah dan semester kedua, yakni:

1. Diskon harga tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama periode libur sekolah.

2. Diskon tarif tol yang berlaku sepanjang Juni–Juli 2025, dengan target 110 juta pengendara.

3. Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada 8,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.

5. Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.