MEMANGGIL.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah membatalkan rencana pemberian stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh proses penganggaran yang tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan stimulus ekonomi melalui skema lain, yakni bantuan subsidi upah (BSU).
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa awalnya pelaksanaan BSU masih belum pasti karena terdapat kendala dalam hal penentuan target penerima manfaat.
Ia menyebut bantuan ini pernah disalurkan pada masa pandemi Covid-19 dengan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, data tersebut kini memerlukan pembaruan.
“Sehingga pemerintah kembali melakukan kurasi untuk rencana pemberian BSU yang akan disalurkan mulai bulan ini,” jelasnya.
Setelah proses pemutakhiran data dilakukan, pemerintah memutuskan untuk memberikan BSU kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini akan disalurkan kepada sekitar 17,3 juta pekerja.
Sebelumnya, diskon tarif listrik diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi bersama dengan diskon transportasi dan BSU.

Program Stimulus Nasional Lainnya
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus nasional lainnya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah momentum libur sekolah dan semester kedua, yakni:
1. Diskon harga tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama periode libur sekolah.
2. Diskon tarif tol yang berlaku sepanjang Juni–Juli 2025, dengan target 110 juta pengendara.
3. Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada 8,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.
5. Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.