MEMANGGIL.CO - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk para pekerja atau buruh yang terdampak secara ekonomi.
Bantuan ini disiapkan sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja dengan gaji rendah, sekaligus mendorong keberlangsungan dunia kerja.
Pencairan BSU dilakukan secara bertahap dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, khususnya Pasal 7. Aturan ini menjadi dasar hukum dalam penyaluran BSU kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Apa Itu BSU?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan tunai langsung yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh yang terdampak situasi ekonomi nasional, terutama akibat tekanan daya beli dan kondisi dunia kerja.
Pada periode Juni–Juli 2025, BSU disalurkan senilai Rp600.000 untuk dua bulan, dan penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau Kantor Pos.
Tahapan Pencairan Dana BSU 2025
Berikut adalah tahapan resmi pencairan BSU sebagaimana diatur dalam Permenaker:
1. Sumber Data Penerima
Data penerima berasal dari peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Verifikasi dan Validasi
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU.
3. Penyusunan Daftar Calon Penerima
Hasil verifikasi ditulis dalam daftar calon penerima.
4. Penyampaian ke Menteri
Daftar tersebut disampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan, disertai berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
5. Penetapan Penerima oleh KPA
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar yang diajukan.
6. Penerbitan Surat Perintah Membayar
KPA mengeluarkan surat perintah membayar langsung kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
7. Penyaluran Dana
KPPN menyalurkan bantuan ke rekening penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur lain.
Syarat Penerima BSU 2025
Pekerja/buruh yang ingin menerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri
3. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
4. Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau setara dengan UMP/UMK
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
6. Memiliki rekening aktif pada bank Himbara atau bank penyalur
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Terdapat dua cara resmi untuk mengecek status penerima BSU:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Lakukan login atau registrasi akun (dengan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu, email, dan nomor HP)
- Pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Isi data verifikasi yang diminta
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status (Ditetapkan / Tersalurkan / Tidak Memenuhi Syarat)
2. Melalui Situs Resmi
- Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Situs Kemnaker: https://kemnaker.go.id
- Pengguna harus login, melengkapi profil, dan memantau notifikasi status BSU
Jika Belum Terdaftar Sebagai Penerima
Bagi pekerja yang merasa memenuhi seluruh syarat namun belum terdaftar sebagai penerima, disarankan untuk:
- Memastikan data BPJS Ketenagakerjaan sudah valid dan aktif
- Memastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai
- Menghubungi HRD perusahaan untuk pengecekan ulang data ke BPJS
- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Menghubungi Call Center Kemnaker (1500-630) atau BPJS (175) untuk klarifikasi lebih lanjut