MEMANGGIL.CO - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
Namun hingga pertengahan Juni, banyak penerima masih menunggu kepastian kapan dana akan masuk ke rekening mereka.
Pencairan BSU tahun ini dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap sejak awal Juni.
Penyaluran dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa distribusi bantuan berlangsung sepanjang bulan Juni. Meski begitu, aturan ini tidak mencantumkan tanggal pencairan secara spesifik bagi masing-masing penerima.
Akibatnya, tidak sedikit pekerja yang telah lolos proses verifikasi merasa bingung karena belum menerima bantuan hingga saat ini.
Proses penyaluran diketahui menyesuaikan kelengkapan data, hasil verifikasi, serta kesiapan teknis masing-masing bank penyalur.
Syarat Penerima BSU 2025
Pekerja yang ingin mendapatkan BSU tahun ini harus memenuhi sejumlah kriteria. Syarat utama meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Selain itu, penerima harus memiliki penghasilan maksimal sebesar Rp3.500.000 atau mengikuti ketentuan UMK/UMP di wilayah masing-masing.
Mereka juga tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja juga harus memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, atau BTN, agar dapat menerima bantuan secara langsung.
Cara Cek Status Penerima BSU
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan, terdapat tiga cara resmi yang bisa dilakukan untuk memeriksa status pencairan:
1. Melalui situs BSU resmi
- Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data seperti NIK dan informasi pribadi lainnya
- Informasi status penerima akan muncul apabila terdaftar
2. Menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Aplikasi dapat diunduh melalui Play Store atau App Store
- Setelah login, pilih menu BSU untuk melihat status pencairan
3. Menghubungi HRD perusahaan
Pihak HRD biasanya memperoleh informasi resmi mengenai status BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dan dapat memberikan update langsung kepada karyawan
Waktu Pencairan Paling Lambat
Meski pencairan dilakukan sepanjang bulan Juni, belum ada kepastian tanggal kapan dana akan diterima oleh masing-masing penerima. Proses penyaluran bersifat bertahap dan tergantung pada validasi serta kesiapan sistem perbankan yang bekerja sama.
Bagi pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi namun belum menerima bantuan, disarankan untuk tetap memantau informasi dari kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan rutin atas data pribadi, termasuk status keaktifan BPJS dan keakuratan nomor rekening, juga sangat penting agar tidak terlewat pencairan.