MEMANGGIL.CO - Kantor Kelurahan Balun dan Kantor Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora digeruduk warga Kandangdoro, RW 010 Kelurahan Balun, pada Selasa (12/8/2025).
Mereka kecewa atas sikap dan kebijakan yang diambil oleh Lurah Balun terkait pengelolaan tanah yang sudah ditempati hingga puluhan tahun.
Merespons hal tersebut, Camat Cepu, Endah Ekawati, kepada awak media mengatakan bahwa dirinya sudah menemui para pendemo.
"Kami apresiasi tuntutan dan aksi tersebut," kata Endah, panggilan akrab Camat Cepu.
Menurutnya, untuk menjaga kondusifitas di kecamatan yang dipimpinnya perlu duduk bersama.
"Kami ajak untuk diskusi lebih lanjut di dalam forum," ucap Endah.
Lebih lanjut, Camat perempuan ini menuturkan supaya warga Kandangdoro RW 010 Kelurahan Balun yang diajak diskusi menyampaikan keluh kesah mereka.
"Maunya seperti apa, disampaikan saja," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum dari LBH Kinasih, Darda Syahrizal, mengungkapkan alasan Lurah Balun selama ini hanya merujuk pada klaim sepihak PT. KAI (Kereta Api Indonesia).
"PT KAI tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah yang kami tempati," ujar Darda, panggilan akrab kuasa hukum warga setempat.
Menurutnya, kekhawatiran Lurah Balun atas dampak hukum jika menandatangani surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), tidak dapat diterima masyarakat lantaran mereka sudah mengelola puluhan tahun.
"Secara hukum, penandatanganan Sporadik oleh Lurah tidak menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Sebab, itu merupakan bentuk pelayanan administratif biasa,” ucapnya.
Ia menilai tindakan Lurah Balun adalah bentuk pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik. Serta, mencerminkan maladministrasi yang nyata.
"Lurah tidak dapat dan tidak berwenang bertindak layaknya Badan Pertanahan Nasional (BPN), apalagi mengambil keputusan yang merugikan warga tanpa dasar yang sah,” tegas Darda.