Blora, MEMANGGIL.CO – Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Blora, Edi Widayat, akhirnya memberikan penjelasan mengenai polemik pemeriksaan medis terhadap AT (16), anak petani asal Blora yang melaporkan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
AT sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh bidan desa dan dokter kandungan, dengan diketahui keluarga, serta seorang polisi wanita (Polwan) dari Polres Blora melakukan pendampingan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kapolsek Jepon, sehubungan dengan dugaan kasus pembuangan bayi di wilayah Semanggi.
Dinkesda Jelaskan Prosedur Pemeriksaan
Menanggapi isu pemeriksaan kemaluan AT, Edi Widayat menjelaskan bahwa prosedur medis untuk mengetahui apakah seorang perempuan baru saja melahirkan memang membutuhkan serangkaian pemeriksaan fisik.
“Untuk memastikan seorang perempuan habis melahirkan atau tidak, biasanya dilakukan pemeriksaan pada payudara untuk melihat apakah mengeluarkan ASI, kemudian pemeriksaan perut untuk melihat tanda fisiologis pascapersalinan,” ujar Edi.
Ketika ditanya soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa bidan desa memasukkan jari ke kemaluan AT, Edi menyatakan belum mengetahui detail tindakan tersebut.
“Saya tidak tahu sampai seperti itu atau tidak. Saya kira tidak sampai melakukan tindakan yang ekstrem seperti itu,” ucapnya.
Didampingi Polwan
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menegaskan bahwa aparat bekerja sesuai ketentuan. Setelah pemeriksaan awal, AT juga dirujuk ke RSUD Blora untuk menjalani pemeriksaan lanjutan termasuk USG guna memastikan ada tidaknya tanda-tanda persalinan.
“Prosesnya dibackup oleh penyidik PPA dengan pendampingan penyidik Polwan. Semua berjalan sesuai prosedur, dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Zaenul di hadapan Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, serta jajaran terkait.
Klarifikasi Polres Blora
Diberitakan sebelumnya, Polres Blora memberikan klarifikasi atas laporan viral yang menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan gender terhadap seorang remaja perempuan. Laporan itu dilayangkan AT (16), anak petani asal Blora, ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Ia mengaku mengalami prosedur penanganan yang tidak semestinya saat polisi menyelidiki kasus pembuangan bayi di kawasan Semanggi pada awal April 2025.
Kasus yang sempat mereda tersebut kembali mencuat setelah keluarga AT mempolisikan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng, menilai aparat melakukan tindakan berlebihan saat berupaya mengungkap identitas ibu pembuang bayi.
Sorotan publik membuat Polres Blora melakukan respons cepat dengan mengumpulkan jajaran untuk memastikan seluruh penyelidikan telah berjalan sesuai SOP.