Blora, MEMANGGIL.CO – Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, turut memberikan klarifikasi terkait laporan remaja perempuan berinisial AT (16), anak seorang petani asal Blora, terhadap anggota Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Nama Wabup Sri Setyorini sebelumnya disebut-sebut oleh kuasa hukum AT saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, namun tanpa penjelasan yang jelas mengenai keterlibatannya.

Dalam kesempatan di Mapolres Blora, Wabup menunjukkan sejumlah bukti komunikasi WhatsApp dari keluarga AT yang masih tersimpan di ponselnya. Penjelasan itu turut disaksikan Kepala Dinkesda Blora, Kapolres Blora, Kasatreskrim Polres Blora, Kapolsek Jepon, serta jajaran terkait lainnya.

“Untungnya ini belum saya hapus, semuanya masih ada,” ujarnya pada Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, keluarga AT sering mengirim pesan WhatsApp sejak beberapa bulan lalu untuk menyampaikan perkembangan kondisi yang dialami AT. 

Sebagai sesama perempuan dan sebagai “ibu” bagi warga Blora, Wabup mengaku kerap membalas pesan tersebut. Setelah cukup lama berkomunikasi, kedua pihak akhirnya sempat bertemu.

“Sudah pernah ketemu dengan keluarganya. Sebagai seorang ibu untuk warga Blora, saya ingin membantu sebisanya. Kalau saya memberi sedikit uang karena kasihan, itu hal yang wajar,” tuturnya.

Sebenarnya Wabup tidak berniat mempublikasikan komunikasi tersebut. Namun karena munculnya isu-isu sepihak, ia merasa perlu memberikan penjelasan ini. 

Sate Pak Rizki

Ia juga menyinggung perlunya pihak-pihak terkait melakukan tindakan yang tepat jika tidak terbukti, termasuk menerbitkan surat resmi apabila memang ada upaya pemulihan nama baik dari sisi psikologis pihak AT.

“Ini sudah saya sampaikan ke Pak Kapolres juga,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,
Kepala Dinkesda Blora, Edi Widayat, akhirnya memberikan penjelasan mengenai polemik pemeriksaan medis terhadap AT (16), anak petani asal Blora yang melaporkan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

AT sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh bidan desa dan dokter kandungan, dengan diketahui keluarga, serta seorang polisi wanita (Polwan) dari Polres Blora melakukan pendampingan. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kapolsek Jepon, sehubungan dengan dugaan kasus pembuangan bayi di wilayah Semanggi.