Bone, MEMANGGIL.CO – Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji. Seorang oknum anggota Polres Bone berinisial Aipda H (40) harus menerima sanksi berat setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video kepada seorang gadis berusia 17 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 09.50 Wita di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Saat itu, korban berinisial R menerima panggilan video dari terduga pelaku. Alih-alih berkomunikasi secara wajar, pelaku justru diduga sengaja memperlihatkan organ vitalnya kepada korban.
Aksi tersebut membuat korban terkejut. Dalam kondisi panik, korban merekam layar panggilan video sebagai bukti. Rekaman itulah yang kemudian menjadi dasar laporan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan, terduga pelaku awalnya masih mengenakan sarung saat panggilan video berlangsung.
Namun, tidak lama kemudian sarung tersebut diduga dibuka hingga alat kelaminnya terlihat jelas oleh korban.
“Korban merasa kaget dan trauma. Dari rekaman layar yang ada, perbuatan terduga pelaku terlihat cukup jelas,” ujar Alvin, Minggu (21/12/2025).
Korban baru melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.
Alvin menegaskan, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pribadi. Nomor telepon korban diduga diperoleh pelaku saat korban pernah menemani temannya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, tempat pelaku bertugas kala itu.
“Tidak ada hubungan apa pun antara pelaku dan korban. Nomor korban diduga didapatkan saat korban mendampingi temannya melapor ke SPKT,” jelas Alvin.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menggelar dua kali gelar perkara. Gelar perkara pertama dilakukan pada 6 Oktober 2025 dengan rekomendasi pendalaman dan koordinasi bersama ahli.
Selanjutnya, gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dan cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Aipda H disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain proses pidana, pelaku juga menjalani sidang kode etik profesi Polri. Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali menyebutkan, sidang etik telah digelar pada 1 Oktober 2025.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 30 hari yang telah dijalani, serta hukuman demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone,” ungkap Muh Ali.
Sebelumnya, Aipda H bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Bone. Pasca putusan etik, yang bersangkutan dipindahkan ke Bagian Seksi Umum (Sium).
“Dulu bertugas di SPKT, sekarang ditempatkan di Sium,” tambahnya.
Muh Ali menegaskan, institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan.
“Sidang kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan profesionalisme. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, siapa pun pelakunya,” pungkasnya.