Jakarta, MEMANGGIL.CO - Pemerintah memperketat pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), program jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung penuh oleh negara bagi masyarakat kurang mampu.
Pengetatan ini dilakukan seiring pembaruan basis data penerima bantuan sosial yang mulai diterapkan secara nasional pada 2026.
BPJS PBI diperuntukkan bagi warga miskin dan rentan miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui skema ini, peserta berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena seluruh pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seiring peralihan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN, pemerintah melakukan pemutakhiran dan pembersihan data (data cleansing).
Proses ini berdampak pada perubahan status sejumlah peserta BPJS PBI, termasuk penonaktifan kepesertaan yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Status Kepesertaan Berubah, Warga Diminta Proaktif
Perubahan tersebut memicu keluhan sebagian masyarakat yang mendapati kepesertaan BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar proaktif memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN), maupun Contact Center BPJS Kesehatan.
Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta dapat mengetahui apakah status kepesertaan masih aktif atau telah dinonaktifkan.
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
Penyebab Kepesertaan BPJS PBI Dinonaktifkan
Sejumlah faktor yang dapat menyebabkan kepesertaan BPJS PBI menjadi nonaktif antara lain:
- Perubahan dan pemutakhiran data dari DTKS ke DTSEN;
- Peserta dinilai sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan miskin;
- Ketidaksesuaian data administrasi kependudukan, seperti NIK atau Kartu Keluarga;
- Penyesuaian kuota penerima bantuan iuran yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima PBI namun kepesertaannya dinonaktifkan, pemerintah membuka mekanisme reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.
Warga diminta membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk proses verifikasi dan pengusulan ulang ke dalam DTSEN.
Hak dan Layanan Peserta BPJS PBI
Peserta BPJS PBI tetap memperoleh hak layanan kesehatan sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari layanan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan ke rumah sakit. Namun, layanan rawat inap bagi peserta PBI diberikan pada kelas rawat standar sesuai regulasi yang berlaku.
Peserta PBI tidak diperkenankan melakukan peningkatan kelas perawatan dengan skema bantuan iuran pemerintah.
Transisi Data dan Tantangan Implementasi
Pemerintah menilai penerapan DTSEN sebagai basis data tunggal diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
Meski demikian, masa transisi ini masih menyisakan tantangan, terutama dalam sinkronisasi data dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme kepesertaan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau status BPJS PBI masing-masing dan segera melakukan pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian, agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin.