Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kota Surabaya kembali mencatatkan capaian dalam pengembangan ekonomi syariah dan ekosistem usaha halal. Pemerintah Kota Surabaya memborong empat penghargaan dalam ajang Syariah Award Jawa Timur 2026 yang menjadi bagian dari Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa 2026.

Empat penghargaan tersebut menunjukkan sejumlah program yang dijalankan Pemkot Surabaya dalam memperkuat sektor usaha berbasis halal. Capaian itu meliputi kategori Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS), pertumbuhan pelaku usaha bersertifikasi halal, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), serta Rencana Aksi Daerah.

Surabaya berhasil meraih Juara 1 kategori Zona KHAS. Kota Pahlawan juga menempati posisi pertama dalam kategori Pertumbuhan Pelaku Usaha Bersertifikasi Halal dan kategori ZIS, sementara kategori Rencana Aksi Daerah berhasil meraih Juara 3.

Di balik capaian tersebut terdapat program pendampingan yang menyasar langsung pelaku usaha. Salah satu indikatornya terlihat dari jumlah UMKM yang telah memperoleh sertifikat halal dalam hampir satu dekade terakhir.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, mengatakan penghargaan tersebut bukan menjadi tujuan utama dari berbagai program penguatan ekonomi syariah.

Menurutnya, sertifikasi halal dan pengembangan Zona KHAS merupakan bagian dari upaya membangun pelaku usaha yang memiliki legalitas, standar produksi, serta daya saing.

“Pernyataan ini berdasar pada komitmen Pemkot Surabaya untuk membangun UMKM yang lebih berkualitas dan dipercaya konsumen, sehingga mempermudah penetrasi pasar dan mendongkrak kesejahteraan pelaku usaha,” kata Mia, Senin (28/9/2026).

Data Dinkopumdag mencatat sebanyak 6.139 pelaku UMKM di Surabaya telah mengantongi sertifikat halal sepanjang periode 2017 hingga 2026. Angka tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan pendampingan sertifikasi halal yang dilakukan pemerintah daerah.

Tidak berhenti pada sertifikasi, Pemkot Surabaya juga mencatat telah memberikan intervensi langsung kepada 8.046 UMKM sepanjang 2025. Intervensi tersebut dilakukan melalui berbagai bentuk pembinaan dan fasilitasi untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha.

Pendekatan yang digunakan pemerintah kota salah satunya dengan turun langsung ke lapangan. Metode jemput bola diterapkan untuk membantu pelaku UMKM melewati berbagai tahapan yang kerap menjadi kendala ketika mengurus legalitas maupun mengembangkan usahanya.

Pendampingan dilakukan mulai dari fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), edukasi mengenai tata kelola produksi yang higienis, penguatan merek atau branding, hingga membuka akses kemitraan dan pasar.

Dengan pola tersebut, pelaku usaha tidak hanya diarahkan untuk memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga didorong agar mampu memperluas usahanya.

Mia menyebut persoalan yang dihadapi UMKM di lapangan cukup beragam. Menurut dia, keterbatasan pembiayaan bukan satu-satunya tantangan karena masih terdapat persoalan literasi usaha dan kesiapan administrasi.

“Sebeb itu, konsep Zona KHAS tidak sekadar berfokus pada status kehalalan produk semata. Pemkot Surabaya menyatukan standar keamanan pangan, kebersihan tempat usaha, kenyamanan konsumen, hingga kelayakan sarana-prasarana dan penataan lingkungan kawasan guna memastikan UMKM Surabaya siap naik kelas,” ungkap Mia.

Konsep Zona KHAS kemudian ditempatkan sebagai bagian dari penguatan ekosistem usaha secara lebih luas. Produk halal diharapkan berjalan beriringan dengan aspek keamanan pangan, kebersihan, kenyamanan konsumen, hingga penataan kawasan tempat usaha.

Bagi Pemkot Surabaya, sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM. Legalitas dan standar usaha tersebut dinilai penting ketika pelaku usaha ingin memperluas jangkauan pemasaran maupun membangun kerja sama dengan mitra yang lebih besar.

Empat penghargaan dalam Syariah Award Jawa Timur 2026 pun menjadi catatan atas program yang telah dijalankan tersebut. Namun, Pemkot Surabaya menempatkan penghargaan sebagai bagian dari evaluasi sekaligus pemacu untuk memperluas pendampingan kepada pelaku UMKM.

Dengan jumlah UMKM bersertifikat halal yang telah mencapai 6.139 pelaku usaha, penguatan ekosistem halal di Surabaya kini tidak hanya berbicara mengenai label pada produk.

Pemerintah kota juga mendorong aspek legalitas, kualitas produksi, branding, akses pembiayaan, kemitraan, hingga pemasaran agar UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan.