Surabaya, MEMANGGIL.CO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri memperkuat sinergi perluasan akses keuangan daerah melalui Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026.  

Saat ini, sebanyak 552 unit TPAKD telah terbentuk di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, kolaborasi antara OJK, Bank Indonesia, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah telah berhasil menyalurkan pembiayaan bernilai puluhan triliun rupiah melalui berbagai program unggulan. 

"Program kredit pembiayaan melawan rentenir telah menyalurkan Rp64,8 triliun kepada 2,3 juta debitur. Selain itu, kredit pembiayaan sektor prioritas juga telah menyalurkan Rp5,4 triliun kepada lebih dari 103.000 debitur," ujar Friderica dalam Rakornas bertema “Percepatan Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia," kata Friderica dalam keterangan tertulis, Kamis lalu, 22 Oktober 2026. 

Menurutnya, penguatan TPAKD sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029, RPJPN 2025–2045, serta program Asta Cita Pemerintah guna memperluas akses keuangan sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. 

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah resmi menggeser orientasi kebijakan keuangan inklusif nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perubahan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) menjadi Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. 

Ia menjelaskan, perubahan nomenklatur dan fungsi ini menandai transformasi fokus pemerintah dalam mengukur keberhasilan inklusi keuangan. 

"Orientasi kebijakan bergeser dari yang semula berfokus pada indikator formal seperti kepemilikan rekening, menjadi indikator peningkatan kesejahteraan keuangan keluarga secara nyata,"  pungkas  Airlangga.