Jakarta, MEMANGGIL.CO - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menyampaikan materi terkait implementasi putusan pengadilan pascaputusan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020.

Materi tersebut disampaikan dalam dialog interaktif Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Tahun 2026.

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam tata kelola penanganan serta penyelesaian sengketa pertanahan secara tuntas, tegas, dan terukur.

Rakernis diikuti jajaran Kementerian ATR/BPN, kepala kantor wilayah BPN, serta kepala kantor pertanahan dari seluruh Indonesia melalui sistem hybrid, yakni secara langsung dan daring.

Dalam kegiatan tersebut, Kristiawanto menjadi salah satu narasumber dengan membawakan tema Implementasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pasca Putusan Uji Materiil Pasal 39 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 terhadap Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan perkembangan hukum setelah Mahkamah Agung menerbitkan dua putusan terkait pengujian ketentuan Pasal 39 dalam peraturan tersebut.

Putusan pertama, yakni MA Nomor 61 P/HUM/2025 tertanggal 30 Desember 2025, menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf b Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Pasal 7 ayat (2) huruf I dan Pasal 17 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam amar putusan, MA juga memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mencabut ketentuan yang dinyatakan bertentangan tersebut.

Selanjutnya, melalui Putusan MA Nomor 2 P/HUM/2026 tertanggal 7 April 2026, pengujian kembali dilakukan terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).

MA menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan yang diuji juga dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum.

Kristiawanto menilai, kedua putusan tersebut membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, terutama dalam hal ketersediaan pedoman teknis bagi aparatur BPN.

"Melalui dua putusan tersebut, ketentuan Pasal 39 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 telah kehilangan kekuatan berlaku secara umum. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan agar pelaksanaan penanganan kasus pertanahan tetap berjalan dengan kepastian hukum," jelasnya, ditulis Jumat (6/11/2026). 

Soroti Kebutuhan Pedoman Teknis Pengganti

Lebih lanjut, Kristiawanto mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kebutuhan standar operasional prosedur (SOP) baru sebagai pedoman tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurutnya, ketidaktersediaan pedoman teknis yang terperinci berpotensi menimbulkan kekosongan norma pada tingkat operasional di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang menyangkut aset milik negara dan perubahan status hak atas tanah.

Aparatur pertanahan membutuhkan kepastian mengenai tahapan penyusunan telaahan yuridis, mekanisme pemberitahuan kepada instansi pemerintah pemegang aset, serta tata cara penyesuaian data pendaftaran tanah elektronik setelah pelaksanaan putusan.

"Persoalannya bukan hanya pada perubahan ketentuan normatif, tetapi juga bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan di lapangan memiliki petunjuk teknis yang jelas. Kepala kantor pertanahan dan jajaran teknis membutuhkan pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan kewenangannya," paparnya.

Ia menambahkan, tanpa pedoman yang memadai, pelaksanaan putusan pengadilan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi di antara aparatur pertanahan.

Ketidaksinkronan Data Pertanahan dan BMN

Selain aspek prosedural, Kristiawanto turut membahas potensi ketidaksinkronan data pertanahan dengan administrasi Barang Milik Negara (BMN).

Menurutnya, perubahan atau pencoretan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan perlu diikuti koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab atas pencatatan dan pengelolaan aset negara.

Hal ini penting karena perubahan status hak atas tanah dalam administrasi pertanahan tidak serta-merta menyelesaikan seluruh proses administrasi penghapusan BMN.

Sebagai contoh, suatu bidang tanah milik instansi pemerintah yang mengalami perubahan status hak berdasarkan putusan pengadilan masih berpotensi tercatat dalam laporan neraca kementerian atau lembaga pengelola apabila proses penghapusan aset belum diselesaikan.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan antara data yuridis pertanahan dan data pembukuan akuntansi BMN melalui sistem administrasi yang digunakan pemerintah.

"Ketika status hak atas tanah berubah dalam administrasi BPN, pencatatan aset pada kementerian pengelola belum tentu secara bersamaan mengalami perubahan. Di sinilah pentingnya koordinasi agar tidak terjadi disparitas data kekayaan negara atau split data status," jelas Kristiawanto.

Ia mengingatkan, ketidaksesuaian pencatatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan laporan keuangan negara, termasuk temuan terkait ketertiban administrasi dan pertanggungjawaban aset.

Karena itu, koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dinilai penting dalam menyelaraskan data pertanahan dengan administrasi BMN.

Perlindungan Hukum bagi Aparatur Pertanahan

Dalam pemaparannya, Kristiawanto juga menyoroti posisi pejabat pertanahan yang harus melaksanakan putusan pengadilan di tengah kebutuhan pedoman teknis yang lebih jelas.

Menurutnya, aparatur BPN dapat menghadapi persoalan hukum apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pelaksanaan perubahan atau pencoretan hak atas tanah yang tercatat sebagai BMN tanpa koordinasi administrasi yang memadai juga berpotensi menimbulkan persoalan.

Situasi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian agar pejabat pelaksana tidak berada dalam ketidakpastian ketika menjalankan kewajiban hukum.

"Pejabat pertanahan membutuhkan kepastian dalam melaksanakan putusan pengadilan. Jangan sampai ketidakjelasan pedoman teknis justru menempatkan aparatur dalam dilema antara kewajiban menjalankan putusan dan tanggung jawab menjaga tertib administrasi aset negara," ungkapnya.

Kristiawanto juga menekankan pentingnya memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat dalam menilai tindakan pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan dan kewajiban hukum.

Usulkan SOP Baru dan SKB Lintas Kementerian

Sebagai tindak lanjut, Kristiawanto mendorong Kementerian ATR/BPN menyusun SOP internal baru untuk mengatur mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan setelah ketentuan Pasal 39 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum.

Pedoman tersebut diharapkan mencakup tahapan administrasi dan pertimbangan yuridis, termasuk koordinasi dengan instansi pemerintah pemegang aset serta mekanisme penyesuaian pencatatan BMN.

Selain itu, ia mengusulkan adanya penguatan kerja sama lintas lembaga melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelaraskan pelaksanaan putusan pengadilan dengan prosedur administrasi pengelolaan kekayaan negara.

"Perlu ada SOP internal baru sebagai pengganti ketentuan Pasal 39 yang telah dibatalkan, sekaligus mekanisme koordinasi melalui SKB atau MoU bersama Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum. Tujuannya memberikan kepastian prosedur serta perlindungan hukum bagi pejabat yang melaksanakan putusan pengadilan berdasarkan kewenangannya," pungkas Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya tersebut.

Melalui materi yang disampaikan dalam Rakernis tersebut, Kristiawanto menekankan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan keselarasan antara kepastian hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, tertib administrasi pertanahan, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.