MEMANGGIL.CO - Sepak terjang dua pelaku pencurian dan penadah barang curian spesialis HP akhirnya dilumpuhkan oleh aparat Satreskrim Polresta Pati. Aksi kejahatan tersebut terungkap, setelah polisi menyelidiki pencurian di teras depan toko Riantika milik Dwi Sunarwi, turut Desa Panjunan RT 21 RW 03 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Pelaku pencurian berinisial G (21) warga Bogor Jawa Barat, yang bertempat tinggal kost di Kabupaten Kudus, ditangkap setelah pelaku penadah SS (28) Warga Jepara berhasil diamankan.
Baca juga: Apel Tiga Pilar di Polresta Pati: Perkuat Sinergitas Jaga Kondusifitas
Pelaku Penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara., ujar Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhitama melalui Kasat Rekrim Kompol Onkoseno Grandiarsi Sukahar, Kamis (29/11/2023)
Kronologis kejadian pencurian pada Jumat (03/11/2023) pukul 11.45 WIB, saat pelaku G keliling bekerja sebagai sales outlet toko bahan kue. Saat berada di TKP, pelaku nekat mengambil tas korban yang terletak di bangku kayu di teras depan toko Riantika.
Baca juga: Pasca Aksi Unras 13 Agustus, Warga Datangi Polresta Pati Minta Jaga Kondusifitas Bersama
Usai melakukan aksinya, pelaku G menyusuri jalan Jalur Lingkar Selatan Pati. Kemudian melewati Jembatan Tanjang dan berhenti di area persawahan untuk mengecek isi tas yang ia curi. Tas tersebut berisi 3 HP, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai.
Pelaku hanya mengambil 1 unit HP merk vivo V29 warna merah muda dan uang tunai sejumlah Rp.1.150.000. Sedangkan tas beserta isi lainnya, dibuang tersangka di area persawahan sekitar tempat tersebut.
Baca juga: Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna, Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo V15 Pro, warna topaz blue. Atas perbuatannya, pelaku G diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Editor : Arief Pramono