MEMANGGIL.CO - Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk disita Polsek Tayu, dalam razia menciptakan situasi Kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polresta Pati.
Dalam razia yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto bersama 15 anggotanya, mengamankan anggur merah 55 botol, topi miring 42 botol, anggur putih 21 botol, kawa kawa 10 botol, new port 29 botol dan arak putih 53 botol.
Baca juga: Apel Tiga Pilar di Polresta Pati: Perkuat Sinergitas Jaga Kondusifitas
Razia ini bukan kali pertama dilakukan, tetapi sering kami temukan di masyarakat terkait penjualan miras. Pelanggaran hukum tersebut sudah kita peringatkan, tetapi warga banyak yang tetap bandel, ujar Kapolsek Tayu, Aris Pristianto, Minggu (17/12/23).
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 mendatang, tidak ada kata kompromi bagi penjual miras. Selanjutnya kegiatan operasi setiap malam selalu digencarkan mendekati dua momen hari besar nasional tersebut.
Baca juga: Pasca Aksi Unras 13 Agustus, Warga Datangi Polresta Pati Minta Jaga Kondusifitas Bersama
Antisipasi merupakan awal mencegah terjadinya kerawanan kejahatan di wilayah. Polsek Tayu siap terapkan sistem keliling siaga 1X24 jam dan razia selalu diutamakan sampai kepelosok desa, terangnya.
Untuk para pelaku penjual miras, Aris meminta segera berhenti berjualan. Jika peringatan itu tidak diindahkan, polisi tak segan menangkap penjual miras.
Baca juga: Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna, Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati
Jika dikemudian masih melakukan penjualan miras secara terbuka menjelang Nataru, maka tidak ada kata toleransi lagi dan langsung kita amankan para pelaku penjual miras tersebut, tegas Iptu Aris Pristianto.
Editor : Arief Pramono