MEMANGGIL.CO - Kabar mengenai pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menarik diulas. Pasalnya, oknum yang melakukan pelanggaran dari salah satu perangkat desa (perades) yang membagi-bagikan kaos Caleg DPR RI dalam sebuah acara.
Adanya kejadian ini, pemangku kepentingan yang membidangi penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 di Blora ditengarai kedodoran. Pihak terkait baru merespons setelah kabar ini diketahui media.
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
Bahkan, Gakkumdu Pemilu juga irit bicara saat dikonfirmasi kaitan kejadian ini apakah perades terkait akan dipenjara atau sebatas dikenai denda.
Ditunggu aja perkembangannya, ujar pemangku kepentingan yang enggan disebut secara jelas identitasnya dalam gakkumdu Pemilu 2024 di Kabupaten Blora, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
Kepada Memanggil.co, pemangku kepentingan ini kemudian meyakinkan bahwa perades terkait akan ditindaklanjuti.
Ya tetap ditindaklanjuti, ditunggu saja, tandasnya mengaku saat ini sedang di luar kota.
Baca juga: Tegas! Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Hingga berita yang ketiga ini diturunkan, media ini masih menyusun berita lanjutan lantaran perades terkait belum jelas akan disanksi seperti apa nantinya. Serta, media ini juga sudah mengkonfirmasi pemangku kepentingan lainnya.
Editor : Ahmad Adirin