E-Retribusi Dindagkop UKM Blora: Solusi Tekan Kebocoran PAD

memanggil.co
Tampak depan kantor Dindagkop UKM Kabupaten Blora. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora punya kiat ampuh untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama yang berkaitan dengan pendapatan dari sektor pasar yang dikelola instansi ini.

Menurut Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Margo Yuwono, instansinya menggunakan cara untuk menekan kebocoran PAD. Yaitu menggunakan transaksi e-retribusi dan meninggalan transaksi manual alias tunai.

Baca juga: Ranperda APBD Blora 2026 Disetujui, Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

"Jadi, kita sudah menggunakan transaksi e-retribusi, dan telah meninggalkan transaksi tunai alias manual," tegasnya pada tim Media Memanggil, ditulis Selasa (23/1/2024).

Dikatakan oleh Margo Yuwono, bahwa transaksi tunai itu telah kita imedkan ke masyarakat. Bahwa tunai itu adalah bocor, tidak keren dan tidak kekinian.

"Kita sosialisasi bahwa transaksi tunai itu tidak keren," paparnya.

Makanya, lanjutnya, Dindagkop UKM berkeinginan semuanya berbasik elektronik, dengan IT, dengan non tunai, semuanya bisa direkapitulasi dan tentu saja bisa dirunut.

"InsyaAllah yang non tunai bisa diminimalisasikan," tandasnya.

Dari Studi Banding

[caption id="attachment_14312" align="alignnone" width="999"] Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Margo Yuwono saat diwawancarai awak media di kantornya. (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Baca juga: Blora Mantapkan Mutu Pendidikan Al-Qur’an: Insentif Guru TPQ Aman, Standar Kelulusan Santri Diperkuat

Dikatakan oleh Margo Yuwono, bahwa instansinya memulai e-retribusi pada tahun 2018 silam. Bahkan, untuk program ini, beberapa waktu lalu, ada studi banding dari kabupaten lain.

"Intinya, mereka datang dan mengatakan Kabupaten Blora dapat dianggap berhasil atas program ini," paparnya.

Sampai sekarang ini sudah hampir semuanya proses transaksi menggunakan online. Seperti pedagang di pasar-pasar tradisional menggunakan e-retribusi dan hanya satu yang belum yaitu Pasar Induk Cepu. Tapi secepatnya untuk transaksi akan menggunakan e-retribusi.

Yang kini tengah dirumuskan, lanjut Margo Yuwono, saat ini penarikan retibusi untuk kios dan los pedagang lesehan dan Pedagang Kakil Lima (PKL) itu bagaimana. Yaitu agar para pedagang tersebut, bisa memakai e-retribusi.

Baca juga: Polda Jatim Kirim 8 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatera: Wujud Empati, Gotong Royong, dan Kepedulian Tanpa Batas

"Ini tengah kita rumuskan soal penarikan dengan E-retribusi," tegasnya.

Intinya, bahwa e-retribusi itu jelas mempermudah proses transaksi, juga menekan angka kebocoran anggaran, serta memudahkan cara kerjanya.

"Jadi ini adalah salah satu bentuk solusi menekan angka kebocoran PAD dari sektor pasar tradisional," imbuhnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru