MEMANGGIL.CO – Di Kabupaten Rembang, laporan dari Pengadilan Agama menunjukkan bahwa mayoritas kasus perceraian diajukan oleh istri.
Dari total 733 kasus perceraian yang tercatat antara Januari dan September, sebanyak 545 merupakan cerai gugat dari pihak istri, sementara cerai talak dari suami hanya mencapai 188 kasus. Ini mengindikasikan bahwa sekitar 74% perceraian berasal dari inisiatif perempuan.
Baca juga: PSIR Rembang Bersurat ke Erick Thohir, Soroti Legalitas Komdis PSSI Jateng
Moch Yudhi, Humas Pengadilan Agama Rembang, menyebutkan bahwa salah satu penyebab utama tingginya angka cerai gugat adalah kesenjangan ekonomi.
Banyak suami yang bekerja sebagai petani, sedangkan para istri umumnya menjadi buruh pabrik. Keterbatasan ekonomi ini sering kali berdampak pada pemenuhan kebutuhan rumah tangga, yang bisa memicu konflik.
Selain itu, perselingkuhan juga berkontribusi dalam masalah perceraian. Yudhi menjelaskan bahwa interaksi di lingkungan pabrik dapat memicu hubungan di luar nikah, yang berdampak negatif pada kehidupan rumah tangga.
Baca juga: Wabup Hanies Tegaskan Beasiswa Bukan Sekadar Bantuan, tapi Aset Masa Depan Rembang
Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah kekerasan dalam rumah tangga dan ketidakcocokan akibat perjodohan serta perbedaan agama.
Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian penting, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesejahteraan keluarga dan komunitas di Rembang.
Baca juga: Abrasi Pantai Sarang Rembang Akan Ditangani Tahun 2026 ini
Penulis: Alweebee
Editor: Anwar
Editor : Redaksi