Tuban, MEMANGGIL.CO – Polemik dugaan percobaan pencurian patung Dewa Kwan Kong di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, kembali memicu ketegangan di internal umat. Ketua Umum terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, menilai tuduhan tersebut justru mengganggu aktivitas dan keharmonisan umat di kelenteng.
Menurutnya, isu dugaan percobaan pencurian patung yang diarahkan kepada dirinya dan kelompoknya tidak berdasar dan cenderung mengarah pada fitnah.
“Ini sangat-sangat berbahaya, bisa kena pidana pencemaran nama baik,” ujar Go Tjong Ping, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak luas terhadap kegiatan umat, termasuk pelaksanaan agenda keagamaan seperti kirab kimsin.
“Masak panitia pelaksana kirab kimsin dituduh mencuri. Ini jelas mengganggu umat,” tegasnya.
Go Tjong Ping juga menyinggung adanya perbedaan pandangan terkait kewenangan pengelolaan kelenteng yang hingga kini masih menjadi sumber polemik. Ia menyebut, status pengelolaan telah berubah setelah berakhirnya kerja sama sebelumnya pada akhir Desember 2024.
“Kontrak kerja sama swakelola sudah selesai per 31 Desember 2024. Jadi sejak 1 Januari 2025, Kwan Sing Bio Tuban ini sudah menjadi milik umat anggota Tuban,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti proses pengelolaan kelenteng tanpa melibatkan seluruh unsur umat anggota Tuban. Hal ini, kata dia, turut memperkeruh situasi di internal kelenteng.
Sebelumnya, pihak pengelola TITD Kwan Sing Bio Tuban, Tio Eng Bo, menyampaikan adanya dugaan percobaan pengambilan patung Dewa Kwan Kong oleh kelompok yang dikaitkan dengan Go Tjong Ping.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (14/4/2026), saat sejumlah orang datang untuk bersembahyang di altar utama.
“Tiba-tiba patung sudah dibawa, bahkan sudah dibopong. Saya langsung tegur, mau dibawa ke mana,” ungkap Tio Eng Bo.
Lebih lanjut, polemik tersebut belum menemukan titik terang. Kedua pihak memiliki versi masing-masing, dan persoalan ini disebut berpotensi berlanjut ke jalur hukum.