MEMANGGIL.CO - Kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma'mun, Cikande, Kabupaten Serang, Banten jadi sorotan banyak pihak, termasuk Kementerian PPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap agar terduga pelaku dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, pendampingan korban anak juga menjadi hal penting.
Baca juga: Resmi Ditahan, Drama Penahanan Kades Tingkis Buyar Usai Penetapan PN Tuban
"Kami berharap agar terduga pelaku dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Selasa (3/12), dilansir Antara.
Dijelaskan, terduga pelaku, yang berinisial KH adalah pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma'mun. Dari tiga korban yang masih di bawah umur, salah satunya diketahui hamil dan kemudian diaborsi oleh pelaku.
Baca juga: Sawahlunto Bersinar; Raih Adipura 2026, Bukti Konsistensi Kota Warisan Dunia Jaga Lingkungan
Nahar pun menekankan pentingnya pendampingan komprehensif bagi para korban anak.
"Para korban anak berhak mendapatkan pendampingan. Dan jika terbukti menjadi korban kekerasan seksual, hak-hak mereka, termasuk ganti rugi dalam bentuk restitusi dari pelaku, harus diusulkan dan dipenuhi melalui mekanisme hukum yang berlaku," tutur Nahar.
Baca juga: Ramadan 1447 H, SMA Sungai Tarab Cetak Generasi Berkarakter Lewat Pesantren Unggulan
Sebelumnya, warga setempat merusak bangunan Pondok Pesantren Bani Ma'mun sebagai bentuk kemarahan setelah terungkapnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh KH.
Pelaku KH sempat bersembunyi di plafon rumah warga karena takut dihakimi massa, pada Minggu (1/12). Namun, penyidik Polres Serang berhasil menangkap dan menahan terduga pelaku.
Editor : Redaksi