Raup Rp58,9 Juta, 2 Oknum Wartawan Peras Sejumlah Kades Batang Dipolisikan

Oknum wartawan yang memeras Kades di Batang (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Polres Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan terhadap sejumlah kepala desa.

Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan beberapa kepala desa yang merasa tertekan dan diperas oleh dua oknum wartawan, Zaenal Abidin dan Nur Wantoro.

Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu

Modus yang digunakan oleh kedua oknum wartawan tersebut adalah mendatangi kantor desa dan menemui kepala desa untuk meminta uang. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan di desa tersebut, ujar AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Minggu (22/12).

Karena terus mendapatkan tekanan dari oknum wartawan, para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Batang.

Berdasarkan laporan yang diterima, Polres Batang mengeluarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng untuk mengungkap kejahatan tersebut.

AKBP Nur Cahyo yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan kejahatan dengan cara mendatangi balai desa yang sedang melaksanakan pembangunan.

Mereka menawarkan kerja sama dengan biaya tahunan antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Selain itu, mereka juga memaksa pemerintah desa untuk membeli alat pemadam kebakaran seharga Rp2,5 juta per unit.

Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora

"Jika permintaan ini ditolak, mereka mengancam akan menulis berita negatif," kata AKBP Nur Cahyo.

Kejahatan yang dilakukan oleh kedua oknum wartawan ini telah berlangsung sejak awal 2023 hingga 15 November 2024.

AKBP Nur Cahyo mengatakan mereka beroperasi di beberapa desa, seperti di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban, dengan total kerugian yang diderita sekitar Rp58,9 juta.

Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?

Beberapa korban antara lain Kepala Desa Soka yang merugi Rp2,5 juta, Kepala Desa Pranten Rp2,5 juta, Kepala Desa Candirejo Rp6 juta, Kepala Desa Sojomerto Rp11,6 juta, dan Kepala Desa Polodoro Rp10 juta.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini, antara lain ID card dan surat tugas media atas nama tersangka, majalah Media Jurnal Polri dan Media Reskrim, stempel, kuitansi, sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, serta uang hasil kejahatan.

Barang bukti ini menunjukkan dengan jelas bagaimana pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya. Kami mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini sehingga dapat terungkap, ujar AKBP Nur Cahyo.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru