Jangan Takut! Dinas PMD Blora Terima Laporan Penyalahgunaan Wewenang Kades dan Perangkat Desa

memanggil.co
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menegaskan bahwa laporan terkait penyalahgunaan wewenang akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Momen Lebaran 1447 H, Volume Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 652.692 Pengguna

Yayuk menjelaskan bahwa jika ada laporan terkait penyalahgunaan wewenang, pihak PMD akan menindaklanjutinya dengan koordinasi bersama Pemerintah Desa dan Kecamatan.

"Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui media sosial resmi PMD Kabupaten Blora, seperti Instagram. Namun, untuk laporan secara tertulis harus dilengkapi dengan identitas yang jelas. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Yayuk kepada awak media ini, ditulis Rabu (22/1/2025).

Baca juga: KAI Wisata Pilihan Favorit Penumpang di Masa Angkutan Lebaran 2026

Terkait perlindungan bagi pelapor, Dinas PMD Kabupaten Blora memberikan jaminan agar masyarakat yang melapor tidak mengalami tekanan atau intimidasi. Yayuk memastikan bahwa pihaknya akan menjaga kerahasiaan dan keamanan pelapor selama proses tindak lanjut laporan.

Sosialisasi Informal

Lebih lanjut, Yayuk mengungkapkan bahwa meski belum ada sosialisasi formal mengenai prosedur pelaporan, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Sosialisasi dalam bentuk formal belum pernah. Namun, biasanya saat kunjungan ke desa, kami menyampaikan informasi ini secara langsung. Ya, kami berharap masyarakat bisa proaktif dalam melaporkan apabila menemukan pelanggaran,” tambahnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Motif Pemuda Tuban Ancam Bunuh Ayah hingga Aniaya Adik

Adapun jika terbukti ada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang menyalahgunakan wewenang, Dinas PMD Kabupaten Blora siap melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu kami siap memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru