MEMANGGIL.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora menghimbau agar desa-desa segera melengkapi persyaratan yang diperlukan agar proses pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2025 dapat berjalan lancar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, melalui Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya
Suwiji mengingatkan, bahwa batas akhir pengajuan DD 2025 adalah pada 15 Juni mendatang.
“Desa-desa di Blora diharapkan segera melengkapi persyaratan agar proses pencairan dapat berjalan lancar dan program pembangunan desa dapat segera terealisasi,” ungkap Suwiji, ditulis Kamis (6/2/2025).
Menurut Suwiji, langkah ini merupakan bagian dari syarat pencairan DD tahap pertama Tahun 2025 yang mewajibkan penguncian Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) DD Tahun 2024.
Baca juga: Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Strategis Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Selain itu, capaian realisasi Earmark Tahun 2024 juga harus dikunci sebelum proses pencairan tahap pertama dapat dilakukan.
Namun, hingga kini, tidak semua desa di Blora mengirimkan data Earmark Tahun 2025 ke sistem. Untuk itu, Dinas PMD terus mengupayakan percepatan proses ini.
Baca juga: LPDP 2026 Tetapkan 17 Kampus Prioritas Dunia, Asia Hanya Diwakili Dua Universitas
“Kami hari ini sudah berproses untuk menerbitkan surat edaran pencairan tahapan 1 Tahun 2025,” tambah Suwiji.
Desa yang Sudah Melengkapi Persyaratan Bisa Mengajukan Pencairan Dana Desa
Ia menegaskan bahwa desa-desa yang telah menyelesaikan rekon dan mengirimkan data Earmark dapat segera mengajukan pencairan DD sesuai dengan persyaratan yang berlaku."Ya, yang sudah lengkap bisa mengajukan pencairan," ujarnya.
Editor : Redaksi