MEMANGGIL.CO - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membenarkan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi telah mengundurkan diri.
Dedi menilai langkah tersebut merupakan sikap yang baik, mengingat urusan kelembagaan BJB berbeda dengan masalah pribadi.
Baca juga: Bupati Kudus Hadirkan Data Berkualitas melalui Satu Data Satu Kata
"Saya mendapat laporan dari Komisaris BJB bahwa Direktur Utama mengundurkan diri, dan sikap itu menurut saya baik. Karena artinya tindakan mundur yang dilakukan oleh Dirut BJB adalah keputusan personal, sedangkan BJB sendiri adalah lembaga perbankan milik rakyat Jawa Barat," kata Dedi, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, Dedi mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengunduran diri Yuddy Renaldi, termasuk apakah hal itu berkaitan dengan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana iklan di BUMD milik Jawa Barat.
"Saya tidak tahu inti dari pengunduran diri itu, yang jelas bagi saya, pengunduran diri itu adalah sikap yang lebih baik dibandingkan melanjutkan memimpin BJB, karena ada beberapa hal soal pengelolaan yang menurut saya belum terpenuhi," ungkap Dedi.
Mengenai penyidikan KPK, Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Dia juga memastikan bahwa pengunduran diri Yuddy tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan di Bank BJB.
Baca juga: Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Nataru di Jatim Dipastikan Aman
"Kita hormati seluruh proses hukum itu, karena pengunduran diri ini tidak akan mengganggu proses pelayanan BJB," katanya.
Sebelumnya, Yuddy Renaldi dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
Surat pengunduran dirinya diterima oleh Bank BJB pada Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Dukung Perwujudan Kampus Hijau, ITS Kembangkan Sistem Pemantauan Energi Berbasis IoT
Manajemen BJB mengungkapkan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan dengan alasan pribadi, dan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, manajemen BJBR memastikan bahwa kegiatan usaha, operasional, dan layanan perseroan tetap berjalan normal.
Editor : Ma'rifah Nugraha