KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Baca juga: Kolaborasi Lintas Pulau! Universitas Jayabaya Teken Kerja Sama dengan IAI Darul Ulum Kandangan Kalsel

"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Indra Iskandar sebagai pengguna anggaran (PA) dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangan pers, ditulis Sabtu (8/3/2025).

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya serta peran mereka dalam kasus ini. Pihak KPK juga belum merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani. KPK berencana mengumumkan hal tersebut pada konferensi pers terkait penahanan para tersangka.

Baca juga: Human Error Jadi Temuan, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian K3 dalam Insiden Pekerja Terbakar di Semen Indonesia Tuban

Diketahui, kasus ini pertama kali diumumkanz  Jumat, (23/22024), setelah KPK resmi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Keputusan tersebut disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga adanya kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah terkait proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Penyidik KPK juga telah memeriksa Indra Iskandar mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan vendor yang mendapatkan keuntungan tidak sah dalam pengadaan tersebut.

Baca juga: Gandeng KONI Pusat, UNESA Jadi Pusat Laboratorium Riset 'Sports Intelligence' Menuju Olimpiade

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan rincian terkait jumlah vendor yang terlibat ataupun besaran aliran dana yang diduga masuk ke pihak-pihak tertentu. Penyidik juga mendalami peran Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI dalam proyek ini, khususnya kaitannya dengan jabatan dan tugas yang diembannya.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru