MEMANGGIL.CO - Tindakan tidak pantas yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yaitu dugaan membuat konten yang kemudian dikirim ke sistus porno luar negeri. Hal tersebut mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurutnya Ketua KPAI, Maryati Solihah, menjelaskan bahwa perilaku yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak merupakan pelanggan berat yaitu Tindakan Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Baca juga: Fakta-Fakta Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila
"Jelas perbuatan pidana yang sangat serius, apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," jelasnya dilansir dari Antara pada Senin, 10/3/2025.
Ia juga memaparkan bahwa tindakan yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini Kapolres Ngada non-aktif itu, merupakan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yaitu 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun
Baca juga: Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Ahmad Dhani yang Diduga Melecehkan Perempuan
Kapolres Ngada non-aktif tersebut, dalam dugaan pelecehan seksual itu dirinya merekam semua perbuatan seksualnya, kemudian video yang direkam tersebut dikirimkan ke situs porno Australia.
Maryati Solihah sendiri memaparkan, bahwa perbuatan Kapolres Ngada non-aktif itu tidak hanya perbuatan menjualbelikan manusia, namun juga mengirim video ke situs porno dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: KPU Komitmen Suguhkan Pemilu Ramah Perempuan dan Inklusif
Tidak hanya itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, juga mengecam perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh Kapolsek Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini," jelasnya.
Editor : Teguh Arianto