Menkum Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam Draf RUU TNI, Begini Penjelasannya


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kekhawatiran terkait dihidupkannya kembali dwifungsi ABRI atau TNI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan terjadi.

"Yang lebih penting adalah kekhawatiran soal dwifungsi ABRI atau TNI kan tidak terjadi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca juga:

Pernyataan ini disampaikan Menkumham setelah menghadiri rapat kerja Komisi I DPR bersama Pemerintah untuk melakukan penyempurnaan draf RUU TNI. Menurutnya, kekhawatiran terkait kembalinya dwifungsi TNI yang banyak disuarakan oleh mahasiswa dalam audiensi sebelumnya, telah didengar oleh pemerintah dan DPR, dan hal itu tidak tercermin dalam revisi UU TNI.

"Apa yang menjadi tuntutan teman-teman mahasiswa sudah didengar oleh pemerintah dan DPR. Kekhawatiran tentang kembalinya dwifungsi TNI sama sekali tidak ada dalam revisi UU TNI," ucapnya.

Menkumham berharap dapat melakukan dialog lebih lanjut dengan publik guna menanggapi kekhawatiran yang ada, dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi dalam RUU TNI.

Supremasi Sipil Ditekankan dalam RUU TNI

Supratman juga menekankan bahwa RUU TNI justru mengedepankan prinsip supremasi sipil, di mana hanya 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif.

"Kalau mau di luar 14 kementerian/lembaga yang ditentukan, ya harus pensiun. Itu artinya supremasi sipil," tegasnya.

Baca juga:

Dia menambahkan, bagi prajurit TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, harus pensiun terlebih dahulu, tanpa ada tawar-menawar lagi.

"Jika ingin menduduki jabatan sipil di luar yang 14 kementerian/lembaga itu, harus pensiun. Itu sudah final, tidak ada tawar-menawar," paparnya.

Penyempurnaan RUU TNI

Sebelumnya, pada Selasa (18/3/2025), Menkumham mengungkapkan bahwa dalam penyusunan RUU TNI, awalnya terdapat 16 kementerian/lembaga yang diusulkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif.

Namun, setelah dilakukan penyempurnaan, jumlah tersebut dikurangi menjadi 14 kementerian/lembaga. Beberapa kementerian atau lembaga yang semula terpisah, kini digabungkan atau disesuaikan dengan kebijakan lainnya.

Baca juga:

"Awalnya ada 16 kementerian/lembaga, tapi ada yang digabung atau disesuaikan. Jadinya, hanya 14 yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif," kata Supratman.

Sementara itu, pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR.

Dalam RUU tersebut, terdapat sejumlah perubahan ketentuan, di antaranya terkait kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, dan perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru