MEMANGGIL.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta mendapatkan waktu libur lebaran selama 11 hari. Termasuk, di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 1017, nomor 2, dan nomor 2 tahun 2025.
Baca juga: Mekanisasi Berbasis Listrik Masuk ke Sektor Pertanian Tuban, Targetkan Efisiensi Pangan
Selain tertuang dalam SKB para menteri, libur ASN juga telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 2 tahun 2025 tentang cuti bersama ASN tahun 2025.
Baca juga: Blora Masuk TOP 10 IDEA Jateng 2026, Bukti Komitmen Kuat Inovasi Daerah
Lalu, kapan mereka dan karyawan swasta menikmati liburan Lebaran dan kembali masuk? Berikut selengkapnya.
- 28-29 Maret 2025 cuti/libur bersama Nyepi (tahun baru saka 1947)
- 30 Maret 2025 libur akhir pekan
- 31 Maret - 1 April 2025 libur nasional Idulfitri 1446 H
- 2-7 April 2025 cuti/libur bersama Idulfitri 1446 H
- 8 April 2025 kembali masuk kerja
Editor : Redaksi