MEMANGGIL.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan mengejutkan: sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) beredar di Indonesia, termasuk beberapa produk marshmallow bersertifikat halal.
Temuan ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik babi, yang dilakukan secara teliti oleh laboratorium BPJPH. Pengumuman disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dikutip di laman resmi bpom Senin 21 April 2025.
Sedangkan 7 Produk Bersertifikat Halal Terbukti Mengandung Unsur Babi. "Dari 9 produk yang kami temukan, 7 produk di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal dan berlabel halal, sedangkan 2 produk lainnya tidak memiliki sertifikasi halal," ungkap Ahmad Haikal.
Atas temuan ini, BPJPH menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran terhadap 7 produk bersertifikat halal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap dua produk tanpa sertifikasi yang terindikasi memberikan data tidak benar saat registrasi, BPOM menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan instruksi untuk segera menarik produk dari pasaran, berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Daftar Produk Mengandung Unsur Babi
Berikut adalah 9 produk pangan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi berdasarkan uji laboratorium:- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan)
- Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Imbauan BPJPH dan BPOM: Waspada dan Taat Regulasi
Ahmad Haikal menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Menurutnya, sertifikat halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap hukum dan perlindungan konsumen Muslim.Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat. Laporkan jika menemukan produk yang mencurigakan, ujar Haikal.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, juga menegaskan bahwa kolaborasi BPOM dan BPJPH akan terus ditingkatkan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menambahkan bahwa pengawasan distribusi produk pangan akan diperketat demi menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan validitas klaim halal dan bagi konsumen untuk lebih teliti sebelum membeli produk pangan olahan. Pemerintah terus mendorong penerapan sistem halal yang transparan dan akuntabel.
Editor : Sujatmiko