Ujian CAT PPPK Kemenag Digelar 5–9 Mei 2025, Ini Jadwal dan Titik Lokasinya

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (Foto: Dok. Kemenag)

MEMANGGIL.CO - Kementerian Agama hari ini mengumumkan jadwal dan titik lokasi (tilok) ujian CAT pada seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2024 tahap 2. Seleksi ini dapat diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

Info selengkapnya, sila klik: Jadwal dan titik lokasi ujian.

Baca juga: Prabowo Singgung Nama Halindra Mirip Gerindra, Bagaimana Kekuatan Politik Keluarganya di Tuban

"Peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

"Seleksi CAT akan berlangsung dari 5 - 9 Mei 2025 ," sambungnya.

Ditegaskan Kamaruddin Amin, peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Untuk itu, peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman dari Kemenag.

Baca juga: Nobar Film Pesta Babi di Balai Wartawan, Warga Tuban Berseru Papua Bukan Tanah Kosong

"Kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta," jelas Kamaruddin Amin.

Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi ini sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus.

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri," sebut Wawan Djunaedi

Baca juga: Prabowo Puji Kinerja Polri di Panen Raya Jagung Tuban: Bukti Nyata Ketahanan Pangan Nasional

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," sambungnya.

"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru