MEMANGGIL.CO - Pemerintah sudah menetapkan secara resmi besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nominalnya disesuaikan golongan masing-masing.
Adapun regulasinya diatur dalam Perpres Peraturan Presiden no 11 tahun 2024. Nominalnya naik sebesar 8 persen berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024
Baca juga: Blora Masuk TOP 10 IDEA Jateng 2026, Bukti Komitmen Kuat Inovasi Daerah
Untuk proses pembayaran gaji PPPK disalurkan secara rutin setiap tanggal 1 per bulannya.
Baca juga: Istri Pengasuh Tebuireng Raih Gelar Doktor Unair, Angkat Qonun Asasi NU sebagai Landasan Pendidikan
Berikut ini nominal gaji PPPK tahun 2025 setelah naik gaji pada tahun 2024 sesuai Perpres yang berlaku:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Editor : Redaksi