MEMANGGIL.CO - Pemerintah sudah menetapkan secara resmi besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nominalnya disesuaikan golongan masing-masing.
Adapun regulasinya diatur dalam Perpres Peraturan Presiden no 11 tahun 2024. Nominalnya naik sebesar 8 persen berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024
Baca juga: Tembus 53 Ribu Pendaftar, Unesa Raih Peringkat 2 PTN Terfavorit Nasional di SNBP 2026
Untuk proses pembayaran gaji PPPK disalurkan secara rutin setiap tanggal 1 per bulannya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Sewa Stan dan Lahan, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya
Berikut ini nominal gaji PPPK tahun 2025 setelah naik gaji pada tahun 2024 sesuai Perpres yang berlaku:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Editor : Redaksi