MEMANGGIL.CO - Pemerintah sudah menetapkan secara resmi besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nominalnya disesuaikan golongan masing-masing.
Adapun regulasinya diatur dalam Perpres Peraturan Presiden no 11 tahun 2024. Nominalnya naik sebesar 8 persen berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
Untuk proses pembayaran gaji PPPK disalurkan secara rutin setiap tanggal 1 per bulannya.
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
Berikut ini nominal gaji PPPK tahun 2025 setelah naik gaji pada tahun 2024 sesuai Perpres yang berlaku:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Editor : Redaksi