MEMANGGIL.CO - Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melarang praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Hal ini ditegaskan agar tidak muncul permasalahan.
"Kalau ada praktik jual beli LKS di sekolah, itu kita larang,” tegas Kabid Pembimbing Dikdas Disdik Kabupaten Blora, Slamet Dwi Cahyono, ditulis Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendorong para guru lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri. Selain itu, agar pembelajaran lebih inovatif.
Diakui Selamet, bahwa Disdik Blora telah mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan melalui kepala sekolah.
"Agar aturan ini dipatuhi demi menghindari potensi penyalahgunaan," ungkapnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
Selamet telah menyampaikan imbauan ke satuan pendidikan lewat para kepala sekolah.
Menurutnya, edaran resmi telah dikirimkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Blora.
Baca juga: Kemenag Blora Menjaga Dakwah Tetap Moderat di Era Digital
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lingkungan pendidikan di Blora tetap kondusif dan selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati dalam memajukan sektor pendidikan," ucap Selamet.
“Kita juga akan terus mengikuti kebijakan pusat dan mengawalnya bersama demi kemajuan pendidikan,” imbuhnya menandaskan.
Editor : Redaksi