MEMANGGIL.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek biopori senilai Rp908.870.600 di dalam Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) kabupaten setempat.
Tekat penyidik tengah diuji keberaniannya untuk membongkar secara tuntas kasus tersebut yang sampai saat ini masih terus dikembangkan, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Polisi Sebut Kedisiplinan Pengendara di Tuban Masih Kurang
Publik pun menunggu apakah perkara tersebut akan menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di dinas setempat, atau hanya berhenti dibawah saja.
Mencuatnya kasus tersebut juga membuat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, langsung melakukan ‘bersih-bersih’ di dinas lingkungan hidup dengan menggeser pejabat berpengaruh pada awal bulan Juni 2025.
Kebijakan itu membuat spekulasi apakah ada cawe-cawe bupati pada kasus korupsi biopori yang tengah ditangani Kejaksaan Tuban. Namun, bupati saat itu menegaskan bahwa mutasi itu dalam rangka regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemkab setempat.
Pejabat yang dimutasi itu disinyalir memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran, dan bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan, perencanaan hingga selesainya pelaksanaan proyek biopori yang dibiayai oleh uang negara.
Meskipun memainkan peran kunci, Korps Adhyaksa juga tersebut terkesan belum serius menyentuh pejabat tersebut. Dalihnya, kejaksaan mengklaim masih belum menemukan alat bukti yang mengarah keterlibatan pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kasus korupsi biopori.
“Sebagaimana yang disampaikan teman-teman penyidik dalam press release, bahwa sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang mengarah ke sana,” tegas Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.
Baca juga: Wabup Tuban: Peran Fatayat NU Sebagai Penggerak Pemberdayaan Perempuan
Ia menambah setelah penetapan para tersangka dilanjutkan dengan penahanan. Selanjutnya tim penyidik akan kembali menggali keterangan-keterangan yang diperlukan dari para tersangka sebelum di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Apabila sudah cukup, maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya,” beber Palma panggilan akrabnya.
Para tersangka yang telah ditahan ini berinisial WS, YA, dan HG yang ke semuanya merupakan Kabupaten Tuban. Mereka memiliki peran sebagai pelaksana proyek dan pemilik perusahaan. Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp344.428.045.
Praktik kasus dugaan korupsi itu bermula ketika tersangka YA ‘pinjam bendera’ milik WS Direktur CV Ulung beralamat Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Tuban, untuk mengondisikan tender proyek biopori pada tahun 2021 silam.
Baca juga: Demi Uang, Pengantin Baru di Tuban Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang
Lelang tersebut dimenangkan CV Ulung dengan penawaran harga senilai Rp908.870.600 dari pagu anggaran Rp984.000.000. Kedua tersangka itu tidak melaksanakan pekerjaan proyek, dan diduga menerima keuntungan sendiri setelah melakukan pengondisian.
“Di sini terlihat adanya pengondisian dalam pelaksanaan proyek,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto, Selasa (22/7/2025).
Pekerjaan proyek biopori ini diserahkan kepada tersangka HG yang secara kualifikasi dia tidak memenuhi persyaratan. Kemudian proyek biopori ini seharusnya dikerjakan sebanyak 16.400 titik tersebar di desa/ kelurahan yang ada di Kabupaten Tuban. Namun, sama tersangka hanya dikerjakan 9.121 titik biopori.
Lalu para tersangka membuat laporan fiktif dengan dalih pelaksanaan proyek untuk mengurangi resiko banjir dan meningkatkan kesuburan tanah telah selesai.
Editor : Abdul Rohman